Waddedaily.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan tindakan razia dan pendataan terhadap warga pendatang, khususnya di Kecamatan Jawilan, pada Senin, 29 April 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan jumlah warga pendatang pasca perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjelaskan bahwa razia tersebut dilanjutkan dengan pendataan untuk memastikan keberadaan warga pendatang yang telah tinggal lebih dari setahun di Kabupaten Serang. Mereka kemudian ditawarkan untuk pindah kependudukan sebagai warga resmi Kabupaten Serang. Bagi yang tidak bersedia mengubah status kependudukannya, akan diminta untuk kembali ke daerah asalnya.
“Karena akan membebani Kabupaten Serang,” ujarnya kepada wartawan disela pendataan penduduk non permanen di Halaman Kantor Kecamatan Jawilan.
Selain razia, Disdukcapil Kabupaten Serang juga melakukan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan, terutama untuk mendata penduduk non permanen. Hal ini dilakukan karena sebelumnya belum ada data resmi mengenai penduduk non permanen di Kabupaten Serang. Menurut Warnerry, penduduk non permanen adalah mereka yang tinggal di Kabupaten Serang, namun identitas kependudukannya atau KTP-nya terdaftar di luar Kabupaten Serang.
Warnerry menegaskan bahwa pendataan penduduk non permanen dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen. Setelah pendataan, beberapa penduduk non permanen, seperti yang berasal dari Ciamis, telah ditawarkan untuk mendaftar sebagai warga Kabupaten Serang melalui proses pendaftaran online.
Namun, masih banyak yang enggan mengurus dokumen kependudukannya untuk pindah ke Kabupaten Serang. Pihak Disdukcapil akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan ini, mengingat ini merupakan kali pertama mereka melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen. Rencananya, kegiatan pendataan akan dilanjutkan di enam kecamatan wilayah Serang timur hingga tanggal 7 Mei, dan kemudian dilanjutkan di Serang barat di lima kecamatan.
“Kita belum punya data nah ini pertama kalinya kita melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen. Amanat Permendagri 74 tentang pendaftaran penduduk non permanen,” Ucap Warnerry.
Masyarakat menyambut baik proses pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang. Aprian Umam, seorang warga Desa Jawilan yang baru saja pindah dari Cikupa Tangerang, mengungkapkan bahwa proses pelayanan yang cepat telah sangat membantunya. Dia mengatakan bahwa proses untuk mendapatkan berkas KTP, KIA, dan KK hanya memakan waktu lima menit, dan semua layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Di Kabupaten Serang sudah lima bulan, Alhamdulillah cepat prosesnya lima menit jadi untuk semua berkas KTP, KIA dan KK. Gratis tanpa biaya sepeserpun,” ujarnya
Dengan demikian, tindakan razia dan pendataan penduduk non permanen yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang bertujuan untuk memastikan keberadaan dan keabsahan identitas penduduk, serta memberikan pelayanan yang efisien kepada masyarakat.