Serang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten secara resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari Kamis (25/01). Pelantikan secara serentak ini meliputi 233.268 orang anggota KPPS dari 33.324 TPS yang dilantik pada 1.349 titik pelantikan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Adapun Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten turut hadir dalam mengawal proses seremonial berbagai lokasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-provinsi Banten. Selain di Provinsi Banten, pelantikan KPPS ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada pukul 09.00 waktu setempat.
Ketua KPU Provinsi Banten Muhammad Iksan mengatakan dari 233.268 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berhasil dilantik rencananya akan ditugaskan di 33.324 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Banten.
“Harapan kami tentunya mereka bisa cepat beradaptasi memahami tugas dan kewajibanya sebagai KPPS. Bekerja secara profesional, berintegritas, jujur dan adil. Sehingga tahapan proses
tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat berjalan lancar, tanpa hambatan, ungkap Ketua Provinsi Banten.

Selain seremonial, pada pelantikan hari ini juga ditandai dengan penanaman pohon sejumlah KPPS yang dilantik secara serentak di lokasi pelantikan. KPU menyadari bahwa Pemilu membutuhkan banyak logistik berbahan baku kertas, memberikan dampak terhadap kelestarian alam.
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan KPU memandang pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
“Hal ini (penanaman pohon) juga sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024,”sambut Hasyim Asy’ari dalam pembukaannya.
Pelantikan KPPS serentak hari ini mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk tiga kategori. Pertama, pelantikan secara serentak anggota penyelenggara
pemilu terbanyak. Kedua, bimbingan teknis secara serentak kepada anggota penyelenggara pemilu terbanyak. Ketiga, penanaman bibit pohon terbanyak secara serentak oleh anggota penyelenggara pemilu terbanyak. (WD)