Lebak – Seorang Supervisor Bank Banten di Kantor Cabang Pembantu Malingping Kabupaten Lebak bernama Ridwan, ditangkap karena diduga menguras uang sebanyak 6,1 miliar rupiah dari kas Bank untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi korupsi dengan jabatannya selama tujuh bulan, mulai Februari 2022 hingga September 2022 dengan cara memanfaatkan kewenangannya dalam membuka dan menutup kunci berangkas.
“Pelaku hampir setiap hari mengambil uang dari berangkas untuk main judi online, sudah tujuh bulan dengan jumlah enam miliar,” ungkap Didik Farkhan.
Untuk menutupi jejaknya, Ridwan secara sistematis membuat laporan keuangan fiktif, membuat seolah-olah ada pengeluaran padahal uang kas tersebut dicuri dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk keperluan judi online.
“Perbuatan tersangka ini sebenarnya sangat simpel, namun sangat merugikan,” tandas Didik Farkhan.
Skandal ini menunjukkan bahwa bahaya judi online tidak hanya mengancam individu, tetapi juga merusak kepercayaan dalam lembaga keuangan yang seharusnya dapat dipercaya. (WD)