Waddedaily.com | Cilegon – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mencatat masih banyak perusahaan di wilayahnya yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan II tahun 2025.
LKPM merupakan laporan wajib yang harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha terkait perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan investasinya.
Laporan tersebut memiliki peran penting sebagai media komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya dalam memantau progres investasi serta memfasilitasi penyelesaian kendala yang mungkin muncul di lapangan.
Terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, di antaranya adalah bahwa pelaku usaha dinyatakan memenuhi kewajiban pelaporan apabila status LKPM-nya telah disetujui oleh sistem OSS atau instansi terkait.
Selama periode pelaporan masih berlangsung, pelaku usaha juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap LKPM yang telah diajukan.
Penyampaian LKPM dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit serta per lokasi proyek, agar data yang dilaporkan lebih akurat dan rinci.
Dalam laporan tersebut, nilai yang dimasukkan adalah tambahan realisasi investasi selama periode pelaporan, bukan jumlah akumulatif sejak awal usaha berdiri.
Adapun bagi pelaku usaha asing atau Penanaman Modal Asing (PMA), terdapat ketentuan tambahan, yakni kewajiban merealisasikan investasi minimal sebesar Rp10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan bahwa pelaporan LKPM ini berlaku untuk seluruh jenis investasi, mulai dari skala kecil hingga besar, dan bersifat wajib.
“Untuk menyampaikan perkembangan realisasi investasi, melaporkan kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar Nufus, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha kecil dengan nilai investasi antara Rp1 hingga Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali.
Sementara itu, pelaku usaha menengah dengan nilai investasi antara Rp5 hingga Rp10 miliar serta pelaku usaha besar dengan investasi di atas Rp10 miliar diwajibkan melaporkan LKPM setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Demi mendorong kepatuhan dan mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP Kota Cilegon siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan teknis dalam menyusun dan mengajukan LKPM.
“Kami siap melayani dan mendampingi pelaku usaha yang ingin mengurus laporan ini,” pungkasnya.