Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:15:10
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Triwulan II 2025, DPMPTSP Cilegon Siap Dampingi

LKPM merupakan laporan wajib yang harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha terkait perkembangan realisasi penanaman modal

admin by admin
11 Juli 2025
in Advertorial, Cilegon
Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Triwulan II 2025, DPMPTSP Cilegon Siap Dampingi
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Cilegon – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mencatat masih banyak perusahaan di wilayahnya yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan II tahun 2025.

LKPM merupakan laporan wajib yang harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha terkait perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan investasinya.

Baca Juga

Anggota DPRD Cilegon Tebar Kebahagiaan HUT RI, Bagikan 1000 Paket Makanan dan Minuman

Annisa Mahesa Apresiasi Kampung Programming Cilegon, Janjikan Bantuan Laptop

Kabupaten Serang Perkuat Pertahanan Warga dari Risiko Bencana Lewat Program KSB 2025

Laporan tersebut memiliki peran penting sebagai media komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya dalam memantau progres investasi serta memfasilitasi penyelesaian kendala yang mungkin muncul di lapangan.

Terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, di antaranya adalah bahwa pelaku usaha dinyatakan memenuhi kewajiban pelaporan apabila status LKPM-nya telah disetujui oleh sistem OSS atau instansi terkait.

Selama periode pelaporan masih berlangsung, pelaku usaha juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap LKPM yang telah diajukan.

Penyampaian LKPM dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit serta per lokasi proyek, agar data yang dilaporkan lebih akurat dan rinci.

Dalam laporan tersebut, nilai yang dimasukkan adalah tambahan realisasi investasi selama periode pelaporan, bukan jumlah akumulatif sejak awal usaha berdiri.

Adapun bagi pelaku usaha asing atau Penanaman Modal Asing (PMA), terdapat ketentuan tambahan, yakni kewajiban merealisasikan investasi minimal sebesar Rp10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan.

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan bahwa pelaporan LKPM ini berlaku untuk seluruh jenis investasi, mulai dari skala kecil hingga besar, dan bersifat wajib.

“Untuk menyampaikan perkembangan realisasi investasi, melaporkan kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar Nufus, Jumat (11/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha kecil dengan nilai investasi antara Rp1 hingga Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali.

Sementara itu, pelaku usaha menengah dengan nilai investasi antara Rp5 hingga Rp10 miliar serta pelaku usaha besar dengan investasi di atas Rp10 miliar diwajibkan melaporkan LKPM setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Demi mendorong kepatuhan dan mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP Kota Cilegon siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan teknis dalam menyusun dan mengajukan LKPM.

“Kami siap melayani dan mendampingi pelaku usaha yang ingin mengurus laporan ini,” pungkasnya.

Tags: DPMPTSP Kota cilegonInvestasi Kota CilegonPendampinganPerpanjangan LKPM
Advertisement

Post Terkait

Anggota DPRD Cilegon Tebar Kebahagiaan HUT RI, Bagikan 1000 Paket Makanan dan Minuman
Cilegon

Anggota DPRD Cilegon Tebar Kebahagiaan HUT RI, Bagikan 1000 Paket Makanan dan Minuman

18 Agustus 2025
Annisa Mahesa Apresiasi Kampung Programming Cilegon, Janjikan Bantuan Laptop
Cilegon

Annisa Mahesa Apresiasi Kampung Programming Cilegon, Janjikan Bantuan Laptop

12 Agustus 2025
Kabupaten Serang Perkuat Pertahanan Warga dari Risiko Bencana Lewat Program KSB 2025
Advertorial

Kabupaten Serang Perkuat Pertahanan Warga dari Risiko Bencana Lewat Program KSB 2025

12 Agustus 2025
Advertorial

Dari Desa ke Desa, MOLING Jadi Solusi Pajak Warga Serang

8 Agustus 2025
Pemkab Serang Dorong Kesejahteraan Inklusif Lewat Penyaluran Bantuan ATENSI Terintegrasi
Advertorial

Pemkab Serang Dorong Kesejahteraan Inklusif Lewat Penyaluran Bantuan ATENSI Terintegrasi

8 Agustus 2025
Punya Urusan Pajak? Siap-Siap Disambut Pegawai yang Ramah dan Komunikatif
Advertorial

Punya Urusan Pajak? Siap-Siap Disambut Pegawai yang Ramah dan Komunikatif

6 Agustus 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.