Waddedaily.com | Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Serang, Rabu (13/8/2025). Agenda ini membahas evaluasi teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sekaligus menghimpun masukan untuk perbaikan regulasi ke depan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, perwakilan Bawaslu, partai politik, Kesbangpol, organisasi masyarakat (ormas), serta pemantau Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut instruksi KPU RI untuk melakukan kajian teknis pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
“Tahun ini, tema yang ditetapkan untuk Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang, adalah pencalonan, kampanye, dan dana kampanye,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan banyak masukan dari peserta, antara lain terkait aturan kampanye agar tidak menimbulkan bias. Isu yang mencuat meliputi pemberian transportasi bagi peserta kampanye, kejelasan peran relawan, batasan aktivitas calon di masa tenang, penyederhanaan mekanisme pelaporan dana kampanye, serta koordinasi dengan pihak keamanan untuk perizinan dan pengaturan jadwal kampanye.
Dalam hal pencalonan, muncul usulan peningkatan kualifikasi pendidikan bagi calon legislatif agar sejalan dengan tuntutan profesionalisme dan visi pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Semua masukan akan kami kompilasi, termasuk yang disampaikan secara tertulis, untuk dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU RI sebagai bahan perbaikan regulasi,” tambah Nasehudin.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menekankan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi berbagai pihak.
“Beberapa poin penting yang dicatat, di antaranya usulan memperbolehkan transportasi peserta kampanye dan peninjauan ulang syarat pendidikan calon. Semua sudah masuk notulensi,” jelasnya.
Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, menilai kajian semacam ini penting untuk menyerap pengalaman langsung peserta Pemilu terkait aturan yang masih perlu penyempurnaan.
“Masukan akan kami sampaikan ke KPU RI, khususnya mengenai aturan kampanye agar lebih jelas mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Prinsipnya, kampanye bukan hanya penyampaian visi-misi, tetapi juga sarana mencerdaskan pemilih,” ungkapnya.
Secara umum, lanjut Subagja, tahapan Pemilu di Banten berjalan cukup baik, meski masih ada beberapa catatan yang perlu dibenahi.
“Kami sebagai penyelenggara tentu mengikuti regulasi yang berlaku,” pungkasnya.