Waddedaily.com | Serang – Otonomi daerah pada hakikatnya adalah hak, wewenang, sekaligus kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui otonomi, daerah diberi keleluasaan mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah, sementara pemerintah daerah tetap berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Kota Serang menjadi salah satu daerah otonom yang relatif muda. Berdiri pada tahun 2007 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, pembentukan Kota Serang lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan pemanfaatan potensi daerah. Harapannya, keberadaan Kota Serang mampu mendorong kemajuan Provinsi Banten sekaligus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan otonomi daerah semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menegaskan pembagian kewenangan pusat dan daerah, mulai dari pengelolaan pembangunan, sumber daya nasional, hingga lingkungan hidup. Di Provinsi Banten, arah pembangunan kini dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang memuat delapan program prioritas serta 24 program turunan sebagai pedoman seluruh OPD.
Salah satu program yang menonjol adalah Bangun Jalan Desa Sejahtera atau yang dikenal dengan sebutan Bang Andra. Program unggulan Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni ini berfokus pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan desa di seluruh wilayah Banten. Tujuannya jelas: membuka aksesibilitas, memperkuat ekonomi lokal, mengurangi kemiskinan, sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan.
Program Bang Andra mulai dijalankan pada 2025 dengan alokasi anggaran yang terus ditingkatkan setiap tahunnya. Pembangunan dilakukan dengan berbagai metode, seperti betonisasi dan hotmix, yang disesuaikan dengan kondisi tanah di masing-masing daerah. Untuk Kota Serang sendiri, beberapa titik yang sudah masuk dalam daftar perbaikan antara lain rehabilitasi ruas Jalan Warung Jaud–Kasemen sepanjang 0,62 km, pembangunan akses menuju Kawasan Pelabuhan Karangantu sepanjang 0,48 km, serta pembangunan ruas Jalan Desa Kalang Anyar sepanjang 0,61 km.
Jika dijalankan konsisten dan tepat sasaran, terobosan program unggulan seperti Bang Andra bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi juga simbol nyata hadirnya otonomi daerah yang berpihak pada rakyat. Program ini dapat menjadi tolok ukur bagaimana kebijakan daerah mampu menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berkeadilan.
Nama: Yunique Eka Cahya
NIM: 251090200334
Fakultas Hukum di Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang