Waddedaily.com | Serang – Upaya meningkatkan daya saing dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro melalui Sosialisasi Merek yang digelar di Aula Bale Soepomo Lantai III, Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (13/11/2025). Kedua lembaga ini bersinergi mendorong pelaku UMKM agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan nilai ekonomi usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan UMKM bukan sekadar pelaku ekonomi, tetapi “dewa ekonomi” yang berperan penting dalam memperkuat fondasi kesejahteraan bangsa.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham Banten dalam mendukung Asta Cita Presiden melalui penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Salah satu bentuk konkret yang dilakukan ialah perlindungan merek dagang bagi pelaku UMKM.
“Merek adalah pelindung hukum sekaligus pengungkit nilai ekonomi. Ada value of money yang menjadikan produk memiliki kebermanfaatan ekonomi dan daya saing tinggi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pendaftaran merek di Provinsi Banten. Tercatat sebanyak 5.082 permohonan pada 2022, 6.172 pada 2023, 8.920 pada 2024, dan hingga Oktober 2025 telah mencapai 9.144 permohonan, melampaui capaian tahun sebelumnya.
“Peningkatan ini menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung 48.135 UMKM yang tersebar di Kabupaten Serang.
“Peserta yang hadir hari ini merupakan pelaku usaha terpilih yang siap naik kelas. Pendaftaran merek adalah prioritas agar produk mereka dapat bersaing, bahkan menembus pasar ekspor,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan memanfaatkan dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan produk melalui pendaftaran merek.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku UMKM di Kabupaten Serang dalam melindungi identitas usahanya, serta mendorong lahirnya produk lokal yang berdaya saing tinggi dan berorientasi ekspor.







