Waddedaily.com | Serang,- Ilmu hukum memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang mengatur relasi antara individu, masyarakat, dan negara.
Dalam negara hukum seperti Indonesia, keberadaan ilmu hukum menjadi fondasi utama bagi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Prinsip rechtsstaat menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Setiap kebijakan publik dan tindakan pejabat negara seharusnya berlandaskan hukum, bukan kepentingan kekuasaan semata. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai pembatas sekaligus pengarah agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Namun, dinamika sosial yang semakin kompleks menuntut ilmu hukum untuk terus beradaptasi. Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru, seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, serta transaksi digital lintas negara. Tantangan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak dapat bersifat statis, melainkan harus berkembang seiring dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Ketimpangan keadilan, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta kesenjangan antara hukum normatif dan praktik di lapangan menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Kondisi ini menuntut peran aktif ilmu hukum dalam menghadirkan pendekatan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ilmu hukum sejatinya tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan. Ketiga nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum yang hanya menekankan kepastian tanpa keadilan akan terasa kaku, sementara hukum yang mengutamakan keadilan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru dalam masyarakat.
Sebagai bagian dari dunia akademik, ilmu hukum memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan generasi sarjana hukum yang kritis, berintegritas, dan peka terhadap persoalan sosial. Mahasiswa hukum diharapkan tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga mampu membaca realitas sosial serta berani menyuarakan keadilan di tengah berbagai ketimpangan yang ada.
Pada akhirnya, eksistensi ilmu hukum sangat menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap perubahan zaman serta berlandaskan nilai keadilan dan etika, hukum dapat benar-benar menjadi sarana untuk melindungi hak masyarakat, menegakkan kebenaran, dan mewujudkan ketertiban sosial yang berkeadilan.
Nama : Siti Salsabillah Aulia Savira
Nim : 251090200486
Kelas : 001HKSM003
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang







