Waddedaily.com | Serang, Sejak disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, Indonesia secara resmi meneguhkan dirinya sebagai negara hukum.
Di dalam sistem ketatanegaraan, konstitusi atau Grondwet bukanlah sekadar lembaran kertas statis, melainkan hukum tertinggi dan kesepakatan dasar yang mengikat struktur, prosedur, serta kewajiban negara. Namun, sebagai “dokumen hidup,” konstitusi kita senantiasa diuji oleh waktu, mengalami pasang surut, serta dituntut untuk selalu adaptif terhadap dinamika politik dan zaman.
Jika menilik ke belakang, perjalanan konstitusi Indonesia sangatlah dinamis. Kita telah melewati berbagai fase: mulai dari UUD 1945 awal, beralih ke Konstitusi RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi federalis, kemudian UUDS 1950, hingga akhirnya kembali ke UUD 1945 lewat Dekrit Presiden 1959. Pasca-Reformasi 1998 yang dipicu oleh krisis moneter dan politik, konstitusi kita mengalami empat kali amandemen (1999–2002).
Perubahan ini krusial untuk mengikis watak otoritarianisme Orde Baru yang cenderung memperlakukan konstitusi secara kaku (rigid) demi melanggengkan kekuasaan sepihak.
Kendati amandemen telah membawa angin segar bagi demokratisasi, tantangan nyata justru muncul pada tataran implementasi hari ini.
Salah satu ironi terbesar yang kita saksikan adalah kerap terjadinya konflik antara kebijakan pemerintah dan hak asasi manusia. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai benteng terakhir yang keputusannya bersifat final dan mengikat. Namun di sisi lain, publik kerap disuguhkan oleh manuver lembaga-lembaga politik yang mencoba mengutak-atik aturan demi kepentingan kelompok tertentu dalam waktu singkat.
Ketika hukum diidentikkan dengan kepentingan penguasa, esensi konstitusionalisme yang sejatinya bertujuan membatasi kekuasaan penguasa menjadi bias.
Tantangan ini kian diperparah oleh jurang kesenjangan sosial dan ekonomi yang melebar. Konstitusi kita dengan tegas menjamin keadilan sosial, namun realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok di sektor pendidikan, kesehatan, dan akses ekonomi.
Ketidakberdayaan masyarakat kecil ini memicu sinisme kolektif bahwa “hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah.” Belum lagi persoalan korupsi yang masif yang merusak moral etika, melumpuhkan efektivitas lembaga negara, hingga mengebiri hak-hak generasi muda untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sebagai negara multikultural yang kaya akan keragaman budaya dan agama, Indonesia juga menghadapi tantangan besar dalam mengelola pluralisme agar tidak berujung pada diskriminasi atau konflik horizontal.
Melihat berbagai kompleksitas tersebut, perubahan konstitusi ke depan tidak boleh dilakukan secara serampangan atau didasari oleh syahwat politik sesaat.
Sejalan dengan pandangan pakar hukum K.C. Wheare, perubahan hukum dasar harus didasari oleh pertimbangan yang matang dan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Oleh karena itu, demi menjaga stabilitas politik dan hukum yang sehat, ada beberapa langkah strategis yang harus ditempuh:
Meningkatkan Partisipasi Inklusif:
Pemerintah dan pembuat kebijakan wajib melibatkan masyarakat secara aktif melalui forum konsultasi publik yang transparan sebelum merumuskan atau mengubah aturan hukum.
Penguatan Pendidikan Konstitusi:
Pendidikan hukum harus digalakkan di seluruh lapisan masyarakat agar warga negara memahami hak-hak konstitusionalnya dan mampu menjadi fungsi kontrol yang kritis.
Evaluasi Berkala secara Independen:
Perlu adanya mekanisme evaluasi berkala yang melibatkan lembaga independen dan akademisi demi memastikan bahwa setiap produk hukum turunan tidak melenceng dari roh UUD 1945.
Konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang mampu membatasi kekuasaan penguasa sekaligus menjamin hak-hak rakyatnya secara adil. Jika komitmen ini tidak didukung oleh kemauan politik (political will) para elite untuk tunduk pada hukum, maka keadilan sosial yang dicita-citakan hanya akan tetap menjadi untaian kalimat indah di dalam teks dokumen negara.
Artikel ini ditulis oleh: Eka Gunawan, Dafid Asyapik, Dita Humaira Putri, Fatihin, Wilhemina Sena
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Serang







