Tangerang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang sedang mempersiapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Dalam program tersebut, terdapat 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan untuk dibahas, terdiri dari 10 raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan 6 raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, menjelaskan bahwa 10 raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangerang meliputi berbagai sektor strategis. Beberapa di antaranya adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Tangerang Tahun 2024-2044.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang 2025-2029.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Kota Tangerang.
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sementara itu, 6 raperda inisiatif dari DPRD Kota Tangerang mencakup:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Toko Swalayan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Edi Suhendi mengungkapkan bahwa dua raperda, yaitu Raperda Keolahragaan dan Raperda Transportasi, merupakan raperda yang diajukan kembali setelah melalui evaluasi dari Pemerintah Provinsi.
“Pembahasan raperda ini telah sesuai dengan amanat Pasal 34 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelas Edi pada Rabu (8/1).
Ia berharap kerja sama antara DPRD dan Pemkot Tangerang terus terjalin baik dalam pelaksanaan Propemperda tahun 2025. “Semoga hasil keputusan ini dapat diwujudkan sesuai rencana melalui pembahasan raperda yang optimal,” pungkasnya. (Adv)