Selasa, 1 Juli 2025 | 23:32:06
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Empat Macam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda Pemerintah Kabupaten Serang

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum

admin by admin
30 Agustus 2024
in Serang
Empat Macam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda Pemerintah Kabupaten Serang

Upacara penandatanganan Raperda menjadi Perda, di Gedung DPRD Kab. Serang, pada Kamis, (29/08). | Dok. Kominfosatik Kab. Serang

Bagikan ke :

Waddedaily.com | Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Serang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, serta dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, puluhan anggota dewan, dan pejabat esselon II dan III Pemerintah Kabupaten Serang.

Baca Juga

Cikande Jadi Penyumbang Sampah Terbesar di Serang, Volume Capai 100 Kubik per Hari

Abidin Nasyar Resmi Pimpin Pergunu Banten, Siap Dongkrak Pendidikan Berkualitas

Polres Serang dan PT IKPP Hadirkan Sarana Air Bersih untuk Warga Kragilan

Keempat Raperda yang disahkan mencakup:
1. Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
2. Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
3. Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait penetapan Raperda ini.

1. APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
Ratu Tatu Chasanah menjelaskan bahwa dalam APBD Perubahan Tahun 2024, terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp280 miliar dari anggaran murni ke perubahan. Peningkatan tersebut juga diikuti oleh kenaikan belanja sebesar Rp127 miliar, meskipun terdapat defisit anggaran.

“Defisit ini akan diselesaikan melalui refocusing atau penyesuaian belanja di OPD-OPD. Namun, penyesuaian ini tidak akan mempengaruhi belanja yang berkaitan langsung dengan masyarakat, melainkan lebih pada belanja internal OPD,” jelasnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
Raperda kedua yang disahkan adalah terkait percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum di Kabupaten Serang. Menurut Ratu Tatu, penyediaan air minum di Kabupaten Serang saat ini masih sangat minim.

“Dengan adanya perda ini, diharapkan akan ada percepatan dalam pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur air minum, mirip dengan cara kami menyelesaikan proyek jalan. Semoga dengan ini, pembangunan bisa lebih cepat terealisasi,” ucapnya.

3. Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang
Terkait dengan Raperda pembubaran Perseroan Terbatas LKM Ciomas, Bupati Tatu menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat besarnya utang yang ditanggung oleh LKM tersebut. Pemerintah Kabupaten Serang melalui APBD telah menyelesaikan pembayaran utang tersebut secara bertahap kepada masyarakat. “Utang ini telah tuntas dibayarkan melalui APBD, dan LKM Ciomas resmi dibubarkan,” tegas Tatu.

Lebih lanjut, Bupati Tatu juga menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan dua BUMD yang ada, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Kami akan fokus pada BPR dan PDAM yang sudah jelas core business-nya. Untuk BUMD PT. Serang Berkah Mandiri (SBM), saat ini masih dalam pendampingan Inspektorat karena bisnis intinya belum jelas, dan kami khawatir hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

4. Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Serang
Raperda terakhir yang disahkan adalah perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Serang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait.

Menurut Tatu, perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga menyangkut perubahan ruang lingkup kegiatan BPR yang harus disesuaikan dengan aturan baru.

“Kami perlu membuat perda baru untuk mengatur ruang lingkup Bank Perekonomian Rakyat, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat,” jelasnya.

Dengan disahkannya empat Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif serta transparan.

Tags: Bahrul ulumDprd kabupaten serangPemkab serangPerdaratu tatu chasanah
Advertisement

Post Terkait

Cikande Jadi Penyumbang Sampah Terbesar di Serang, Volume Capai 100 Kubik per Hari
Serang

Cikande Jadi Penyumbang Sampah Terbesar di Serang, Volume Capai 100 Kubik per Hari

1 Juli 2025
Abidin Nasyar Resmi Pimpin Pergunu Banten, Siap Dongkrak Pendidikan Berkualitas
Serang

Abidin Nasyar Resmi Pimpin Pergunu Banten, Siap Dongkrak Pendidikan Berkualitas

29 Juni 2025
Polres Serang dan PT IKPP Hadirkan Sarana Air Bersih untuk Warga Kragilan
Serang

Polres Serang dan PT IKPP Hadirkan Sarana Air Bersih untuk Warga Kragilan

29 Juni 2025
Ketua Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian PUPR Terhadap Irigasi Pertanian di Serang
Serang

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian PUPR Terhadap Irigasi Pertanian di Serang

29 Juni 2025
Pemkab Serang Dorong Desa Kelola Sampah Mandiri Lewat Dana Desa
Serang

Pemkab Serang Dorong Desa Kelola Sampah Mandiri Lewat Dana Desa

25 Juni 2025
Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal
Nasional

Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

24 Juni 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.