Waddedaily.com | Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Serang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, serta dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, puluhan anggota dewan, dan pejabat esselon II dan III Pemerintah Kabupaten Serang.
Keempat Raperda yang disahkan mencakup:
1. Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
2. Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
3. Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait penetapan Raperda ini.
1. APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
Ratu Tatu Chasanah menjelaskan bahwa dalam APBD Perubahan Tahun 2024, terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp280 miliar dari anggaran murni ke perubahan. Peningkatan tersebut juga diikuti oleh kenaikan belanja sebesar Rp127 miliar, meskipun terdapat defisit anggaran.
“Defisit ini akan diselesaikan melalui refocusing atau penyesuaian belanja di OPD-OPD. Namun, penyesuaian ini tidak akan mempengaruhi belanja yang berkaitan langsung dengan masyarakat, melainkan lebih pada belanja internal OPD,” jelasnya kepada wartawan usai rapat paripurna.
2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
Raperda kedua yang disahkan adalah terkait percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum di Kabupaten Serang. Menurut Ratu Tatu, penyediaan air minum di Kabupaten Serang saat ini masih sangat minim.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan akan ada percepatan dalam pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur air minum, mirip dengan cara kami menyelesaikan proyek jalan. Semoga dengan ini, pembangunan bisa lebih cepat terealisasi,” ucapnya.
3. Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang
Terkait dengan Raperda pembubaran Perseroan Terbatas LKM Ciomas, Bupati Tatu menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat besarnya utang yang ditanggung oleh LKM tersebut. Pemerintah Kabupaten Serang melalui APBD telah menyelesaikan pembayaran utang tersebut secara bertahap kepada masyarakat. “Utang ini telah tuntas dibayarkan melalui APBD, dan LKM Ciomas resmi dibubarkan,” tegas Tatu.
Lebih lanjut, Bupati Tatu juga menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan dua BUMD yang ada, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Kami akan fokus pada BPR dan PDAM yang sudah jelas core business-nya. Untuk BUMD PT. Serang Berkah Mandiri (SBM), saat ini masih dalam pendampingan Inspektorat karena bisnis intinya belum jelas, dan kami khawatir hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.
4. Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Serang
Raperda terakhir yang disahkan adalah perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Serang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait.
Menurut Tatu, perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga menyangkut perubahan ruang lingkup kegiatan BPR yang harus disesuaikan dengan aturan baru.
“Kami perlu membuat perda baru untuk mengatur ruang lingkup Bank Perekonomian Rakyat, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat,” jelasnya.
Dengan disahkannya empat Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif serta transparan.