Waddedaily.com | Serang, – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak tersebut mencakup hak untuk hidup, berpendapat, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Keberadaan HAM menjadi fondasi penting bagi terciptanya kehidupan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan dalam sebuah negara.
Namun, dalam praktiknya, penghormatan terhadap HAM masih jauh dari ideal. Berbagai bentuk pelanggaran masih kerap terjadi, mulai dari diskriminasi atas dasar sosial dan ekonomi, tindak kekerasan, hingga ketidakadilan dalam proses hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran dan komitmen terhadap nilai-nilai HAM belum sepenuhnya tertanam, baik di tingkat individu maupun institusi.
Negara, melalui pemerintah dan aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi dan menjamin hak asasi setiap warga. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi kunci agar HAM tidak sekadar menjadi konsep normatif, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika hukum gagal ditegakkan secara adil, masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban moral untuk bersikap kritis dan menyuarakan pendapat.
Kritik dan partisipasi publik bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya menjaga agar kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan. Tanpa kontrol dari masyarakat, pelanggaran HAM berpotensi terus berulang dan bahkan dilegitimasi.
Pada akhirnya, penghormatan terhadap HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Setiap individu harus belajar menghargai hak orang lain, menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menjunjung nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan komitmen kolektif tersebut, masyarakat yang adil, harmonis, dan beradab bukanlah sekadar harapan, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan.
Mana : Malinda Astuti
Nim : 251090200420
Kelas : 01HKSE007
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang







