Rabu, 2 Juli 2025 | 05:19:48
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Klaim Sepihak PTPN VIII, Warga Pasir Tanjung Rangkasbitung Terusir dari Lahan Mereka

Masyarakat kehilangan tanahnya akibat klaim sepihak oleh Perusahaan Negara yaitu PTPN VIII Perkebunan Cisalak Baru.

admin by admin
10 Juni 2024
in Lebak
Klaim Sepihak PTPN VIII, Warga Pasir Tanjung Rangkasbitung Terusir dari Lahan Mereka

Rizal Muganegara Ketua Masyarakat Reformasi Agraria Banten (m-agraria)

Bagikan ke :

Lebak – hampir 20 tahun 46 warga masyarakat Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung pemilik tanah yang berlokasi di blok terbang yang saat ini sudah terendam menjadi Waduk Karian (Projek Strategis Nasional), masyarakat kehilangan tanahnya akibat klaim sepihak oleh Perusahaan Negara yaitu PTPN VIII Perkebunan Cisalak Baru.

Bermula dari HGU nomor 1/Pasirtanjung 1982 yang diklaim milik PTPN VIII yang habis masa berlaku HGU nya tahun 2005, dan secra tiba-tiba pada tahun 2006 mereka (PTPN VIII) dengan secara paksa melakukan pengrusakan tanaman milik masyarakat dengan menggunakan Buldozer dengan dikawal lebih dari 50 orang jawara membuldozer 65,5 Ha tanah warga dan mengintimidasi warga yang menghalanginya.

Baca Juga

Indahnya Berbagi, Pemuda Pasir Limus Rangkasbitung Santuni 200 Anak Yatim

IMALA Geram! Laporan Tambang Ilegal Mengendap, Polres Lebak Didesak Segera Bertindak

Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

Lahan tersebut jauh sebelum ada PTPN VIII (1982), masyarakat sudah menguasai dan menggarap tanahnya sejak tahun 70an, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Iuran Pembangunan Daeran (IPEDA) tahun 1976 yang secara rutin dibayar oleh warga, bahkan sampai dengan tahun 2023 masyarakat tetap membayar SPPT sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban atas tanah yang digarapnya, mengingat tanah tersebut merupakan Tanah Desa yang berstatus Tanah Negara.

Sudah berbagai upaya dan usaha masyarakat berjuang untuk mengambil tanahnya kembali, mulai dari mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi, juga upaya koordinasi melalu Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (POLHUKAM) tahun 2020, namun pihak PTPN VIII tidak bergeming, dan tetap pada pendiriannya, bersikukuh bahwa itu tanah HGU PTPN VIII.

Untuk mengungkap kebenaran, kemudian masyarakat melakukan upaya hukum lewat Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Rkb, melalui upaya hokum inilah tabirpun mulai terbuka. Dimana dalam FAKTA persidangan ditemukan bukti-bukti sebagai berikut :

1. Adanya Surat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Lebak No : HP.02.02/732-36.02/IV/2024, surat ini menjelaskan bahwa HGU No. 1/Pasirtanjung pada bulan Juli 1982 diterbitkan/diberikan kepada PT. Karko Kultura Utama. Kemudian Atas dasar AJB khusus No.01/BT/X/1982 tanggal 20 Oktober 1982, HGU tersebut berpindah tangan kepada PT.LINGGASARI. HGU tersebut habis masa berlakunya tahun 2005.

2. Surat perikatan pelepasan hak atas Tanah antara PTPN VIII dengan PT. Supra Veritas (PT.Linggasari) Nomor : XI.U/006/PERJE/1983 tanggal 7 Februari 1983. Namun kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan lewat fasilitas INZAGE yang disediakan oleh pihak pengadilan, ditemukan FAKTA bahwa dalam surat perikatan pelepasan hak tersebut tidak ditemukan adanya pelepasan hak atas HGU No. 1/Pasir tanjung 1982.

Bahwa perikatan dimaksud hanya meliputi HGU/Kebun kebun sebagai beikut :

a. Cikadu (Rangkasbitung) 1.306,60 Ha, HGU N0. 1 – 8 di Lebak;
b. Gunung Tunggal 528,31 Ha, HGU N0. 17 di Lebak;
c. Citarik 489,19 Ha, HGU N0. 4 di Sukabumi;
d. Linggarsari 364,62 Ha, HGU N0. 5-6 di Sukabumi;
e. Bojong Terong 1.201,00 Ha, HGU N0. 2, 5, 6, 7, 8;
f. Pasir Suren 193,02 Ha, HGU N0. 7
(Jelas sekali HGU No.1/Pasir Tanjung 1982 TIDAK TERMASUK YANG DILEPASKAN)

Dari kedua bukti tersebut cukup jelas bahwa HGU No. 1/Pasirtanjung 1982 :

1. Tidak ada sedikitpun menyebutkan keterkaitannya dengan PTPN VIII
2. Sampai habis masanya tahun 2005 masih tercatat atas nama PT. Linggasari, bukan PTPN VIII
3. Dan sampai tahun 2024 sekarang ini (19 tahun) sudah mati dan tidak pernah diperpanjang
4. Tidak ditemukan data/arsip adanya pelepasan hak dari pemilik sebelumnya (PT. Linggasari) kepada poihak PTPN VIII

Kesimpulan :
• Bahwa hampir 20 tahun masyarakat dibohongi dan dizolimi, diusir secara paksa yang ternyata PTPN VIII tidak memiliki surat apa-apa terkait hak atas tanah di lokasi HGU no. 1/Pasir tanjung 1982 seluas 525 Ha.
• Yang dilakukan oleh PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang sudah Go Public ternyata kelakukannya lebih mirip “Mafia” tanah yang sekarang sedang di dorong untuk diberantas oleh Presiden Jokowi.

Oleh : Rizal Muganegara
Ketua Masyarakat Reformasi Agraria Banten (m-agraria)

Tags: Klaim sepihak PTPNLebak banten
Advertisement

Post Terkait

Indahnya Berbagi, Pemuda Pasir Limus Rangkasbitung Santuni 200 Anak Yatim
Lebak

Indahnya Berbagi, Pemuda Pasir Limus Rangkasbitung Santuni 200 Anak Yatim

27 Maret 2025
IMALA Geram! Laporan Tambang Ilegal Mengendap, Polres Lebak Didesak Segera Bertindak
Lebak

IMALA Geram! Laporan Tambang Ilegal Mengendap, Polres Lebak Didesak Segera Bertindak

17 Februari 2025
Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen
Lebak

Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

5 Februari 2025
Oknum PNS di Lebak Diduga Minta Uang ke Pengusaha Galian Tanah Ilegal untuk Amankan Warga
Lebak

Oknum PNS di Lebak Diduga Minta Uang ke Pengusaha Galian Tanah Ilegal untuk Amankan Warga

26 Januari 2025
Tambang Ilegal di Mekarsari: Warga Terus Melawan, DPRD Banten Siap Turun ke Lapangan
Lebak

Tambang Ilegal di Mekarsari: Warga Terus Melawan, DPRD Banten Siap Turun ke Lapangan

23 Januari 2025
Ketidakadilan di Mekarsari: Jeritan Desa yang Terkepung Hukum
Lebak

Ketidakadilan di Mekarsari: Jeritan Desa yang Terkepung Hukum

16 Januari 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.