Waddedaily.com | Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi melantik 145 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2025. Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran tahapan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan seluruh anggota PPK yang telah menjabat sebelumnya telah melalui proses evaluasi. Mayoritas dari mereka direkomendasikan kembali untuk bertugas. Namun, terdapat enam orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan, termasuk ketidaksiapan menjalankan tugasnya.
“Semua anggota PPK telah dievaluasi. Hasilnya, mayoritas direkomendasikan kembali. Namun, ada enam orang yang memilih mengundurkan diri dengan alasan pribadi dan kesiapan,” ujarnya.
Tahapan Setelah Pelantikan
Setelah resmi dilantik, anggota PPK akan menerima pengarahan dari KPU RI. Selanjutnya, pengarahan internal juga akan dilakukan melalui divisi-divisi terkait, terutama dalam aspek teknis pemungutan suara.
“Hari ini setelah pelantikan, kita langsung berikan pengarahan dari KPU RI. Kemudian, pengarahan internal akan dilakukan untuk memperkuat pemahaman anggota PPK, khususnya terkait hal-hal teknis pemungutan suara,” tambahnya.
Persiapan Logistik
Dalam hal persiapan logistik, KPU Kabupaten Serang mengonfirmasi bahwa beberapa logistik sudah tersedia di gudang, sementara yang lain masih dalam proses pemenuhan dan akan segera dilengkapi dalam dua hingga tiga hari ke depan.
“Sebagian logistik sudah standby di gudang. Ada yang masih dalam tahap proses, dan dalam 2-3 hari ke depan kita akan melakukan pemenuhan,” jelasnya.
Penertiban Banner Kampanye
Menanggapi keberadaan banner kampanye yang masih terpasang, KPU Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) pasangan calon. Mereka telah diberi surat imbauan untuk segera menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang.
“Kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan LO pasangan calon. Hasil rapat koordinasi sebelum Lebaran menyatakan bahwa mereka siap menurunkan banner. Jika tidak dilakukan, kami akan mencari upaya lain agar area tetap bersih,” tegasnya.
Sanksi bagi Banner yang Masih Terpasang
Jika masih ditemukan banner yang belum diturunkan, KPU akan mengambil langkah administratif dengan menurunkan secara langsung alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan.
Sebagai penutup, KPU Kabupaten Serang mengajak seluruh warga Kabupaten Serang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU yang akan digelar pada 19 April 2025.
“Kami mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPPh untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya pada PSU 19 April 2025,” tutupnya.