Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:30:04
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Legalitas Perkawinan Diabaikan, Budaya Kawin Siri Jadi Tantangan Disdukcapil Serang

Fenomena ini disebut cukup memprihatinkan, karena dapat berdampak langsung terhadap status hukum keluarga

admin by admin
15 Juli 2025
in Serang
Legalitas Perkawinan Diabaikan, Budaya Kawin Siri Jadi Tantangan Disdukcapil Serang
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang, – Rendahnya angka pencatatan perkawinan di Kabupaten Serang menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnery Poetri, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak pasangan suami istri di daerah tersebut yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi di Disdukcapil. Fenomena ini disebut cukup memprihatinkan, karena dapat berdampak langsung terhadap status hukum keluarga.

Baca Juga

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

“Perkawinan yang tidak tercatat secara administrasi negara tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, perempuan dan anak sangat rentan kehilangan hak-haknya, baik dalam hal warisan, pengakuan hukum, maupun perlindungan sosial,” jelas Warnery saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7).

Warnery menambahkan, pencatatan perkawinan bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas status hukum sebuah keluarga. Dokumen seperti akta perkawinan dan perceraian menjadi dasar bagi banyak layanan administrasi lainnya, termasuk penerbitan akta kelahiran anak dan pembagian harta warisan.

“Jika perkawinan tidak tercatat, maka perempuan tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak atas harta bersama jika terjadi perceraian. Begitu pula anak, yang bisa kehilangan hak waris dan dokumen identitas yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mencatat bahwa laporan perkawinan yang masuk ke Disdukcapil sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Serang yang mencapai 1,7 juta jiwa. Banyak pasangan disebut memilih menikah secara agama (kawin siri), tanpa melanjutkan pencatatan di instansi resmi.

“Setiap minggu hanya dua sampai tiga pasangan yang mencatatkan perkawinan. Padahal, jumlah penduduk produktif di Serang sangat besar. Ini menjadi indikator masih rendahnya kesadaran akan pentingnya legalitas perkawinan,” ujarnya.

Disdukcapil saat ini tengah menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya akta perkawinan dan perceraian, baik bagi pasangan Muslim maupun non-Muslim. Upaya ini menjadi bagian dari kampanye perlindungan hukum dan pemenuhan hak sipil masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan bagi setiap warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” pungkas Warnery.

Advertisement

Post Terkait

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob
Serang

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob

25 Agustus 2025
Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan
Nasional

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

23 Agustus 2025
IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS
Serang

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

23 Agustus 2025
BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah
Serang

BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah

19 Agustus 2025
Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan
Serang

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

14 Agustus 2025
Bazar Murah di Polsek Cikande Ramai Diserbu Ribuan Warga
Serang

Bazar Murah di Polsek Cikande Ramai Diserbu Ribuan Warga

14 Agustus 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.