Waddedaily.com | Serang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menciduk seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, berinisial RF (44), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan cek kosong.
Penangkapan dilakukan usai penyelidikan terhadap laporan dari PT. Sinar Dinamika Beton yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ulah RF.
Modusnya, RF yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Prisma Kencana, memesan beton siap cor (ready mix) senilai Rp350 juta. Sebagai alat pembayaran, RF menyerahkan satu lembar cek dari Bank BJB Nomor DAA02117363. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.
“Peristiwa terjadi sekitar Februari 2024 di Bank BJB Cabang Cilegon. Cek senilai Rp350 juta diserahkan sebagai pembayaran terhadap pembelian beton. Namun saat dicairkan, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan pers, Selasa (15/04).
Kombes Dian menjelaskan, PT. Sinar Dinamika Beton sempat mengirimkan barang sesuai pesanan karena percaya pada bukti pembayaran berupa cek tersebut. Namun setelah pengiriman selesai, dan upaya pencairan gagal, pihak korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
“Padahal barang sudah dikirim. Cek ditolak. Hingga kini, kerugian belum juga dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” tegas Dian.
Polda Banten telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 lembar cek BJB senilai Rp350 juta, Surat penolakan pencairan cek dari Bank BJB, dua lembar invoice dari PT. Sinar Dinamika Beton, tanda terima cek dari tersangka, surat jalan pengiriman beton, dua surat pesanan yang ditandatangani langsung oleh RF.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.