Waddedaily.com | Serang,– Polemik pembentukan juru bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Serang terus berlanjut. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menilai jabatan Jubir tidak memiliki dasar hukum dan tidak lazim di lembaga legislatif daerah. Namun, Ketua DPRD Bahrul Ulum membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan itu sah karena hasil kesepakatan resmi antar pimpinan dan ketua fraksi.
Abdul Gofur: Tidak Ada Landasan Hukum, Tidak Etis Ada Jubir di DPRD
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, secara tegas menolak keberadaan juru bicara DPRD yang saat ini dijabat oleh Ketua Fraksi Demokrat, Azwar Anas. Ia menyebut, jabatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang diatur dalam tata tertib (Tatib) maupun peraturan perundangan yang berlaku bagi lembaga legislatif.
“Dasar hukum pembentukan Jubir DPRD Kabupaten Serang sama sekali tidak ada. Itu hanya sebatas kesepakatan, dan waktu itu saya tidak hadir dalam rapatnya,” kata Gofur kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurut Gofur, lembaga DPRD merupakan mitra sejajar pemerintah daerah, bukan lembaga yang memerlukan juru bicara seperti halnya lembaga eksekutif.
“Kalau DPRD kan sejajar dengan pemerintah daerah. Jadi tidak ada itu istilah juru bicara. Jubir itu adanya di kepresidenan, bukan di DPRD,” ujarnya.
Ia khawatir keberadaan Jubir dapat menimbulkan kesan bahwa hanya satu orang yang berhak menyuarakan pandangan lembaga, padahal setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas untuk berbicara di ruang publik.
“Politik itu harus bebas, apalagi kami dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan pendapat. Kalau ada Jubir, seolah-olah suara anggota lain dibungkam. Ini tidak etis,” tegasnya.
Gofur menambahkan, DPRD seharusnya memperkuat fungsi representasi rakyat melalui peran seluruh anggota, bukan memusatkan komunikasi publik pada satu orang.
“DPRD itu lembaga kolektif. Setiap anggota punya hak menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Kalau semua harus lewat Jubir, itu justru membatasi fungsi kami,” katanya.
Meski begitu, Gofur berharap perbedaan pandangan ini tidak mengganggu hubungan kerja DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Kita tetap harus bekerja sama dengan baik demi pelayanan kepada masyarakat. Tapi soal Jubir, saya tetap menilai itu tidak tepat,” ujarnya.
Bahrul Ulum Sanggah: Jubir Bukan untuk Membungkam, Tapi Menata Komunikasi
Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa pembentukan Jubir bukan keputusan sepihak dan tidak bermaksud membatasi hak berbicara anggota DPRD.
“Pembentukan Jubir DPRD merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pimpinan yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi. Jadi, ini keputusan resmi lembaga, bukan inisiatif pribadi,” jelas Ulum.
Menurutnya, keberadaan Jubir justru bertujuan agar komunikasi publik DPRD lebih tertata dan konsisten, sehingga masyarakat menerima informasi yang jelas dan tidak saling bertentangan.
“Jubir tidak untuk membungkam siapa pun. Semua anggota tetap berhak berbicara. Tapi perlu ada satu pintu resmi agar informasi yang keluar tidak simpang siur,” ujarnya.
Ulum juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya modernisasi komunikasi lembaga legislatif agar lebih profesional dan efisien di mata publik.
“DPRD adalah lembaga representatif rakyat. Kita ingin setiap pesan dan kebijakan yang disampaikan ke publik memiliki arah yang sama,” tegasnya.
Ia berharap, perbedaan pandangan terkait keberadaan Jubir tidak memperlebar jarak di internal DPRD.
“Perbedaan pendapat itu wajar dalam lembaga politik. Tapi jangan sampai mengganggu kinerja dan tugas utama kita, yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.
Sementara itu, Azwar Anas, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang yang ditunjuk sebagai Jubir DPRD, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait polemik yang terjadi.