Senin, 1 Desember 2025 | 20:03:37
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Triwulan II 2025, DPMPTSP Cilegon Siap Dampingi

LKPM merupakan laporan wajib yang harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha terkait perkembangan realisasi penanaman modal

admin by admin
11 Juli 2025
in Advertorial, Cilegon
Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Triwulan II 2025, DPMPTSP Cilegon Siap Dampingi
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Cilegon – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mencatat masih banyak perusahaan di wilayahnya yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan II tahun 2025.

LKPM merupakan laporan wajib yang harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha terkait perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan investasinya.

Baca Juga

Tangerang Kian Keren! Cisadane Digital Festival 2025 Hadirkan Panggung Kreatif Generasi Digital

Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkot Tangerang Hadirkan Gedung Parkir Enam Lantai di RSUD

DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

Laporan tersebut memiliki peran penting sebagai media komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya dalam memantau progres investasi serta memfasilitasi penyelesaian kendala yang mungkin muncul di lapangan.

Terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, di antaranya adalah bahwa pelaku usaha dinyatakan memenuhi kewajiban pelaporan apabila status LKPM-nya telah disetujui oleh sistem OSS atau instansi terkait.

Selama periode pelaporan masih berlangsung, pelaku usaha juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap LKPM yang telah diajukan.

Penyampaian LKPM dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit serta per lokasi proyek, agar data yang dilaporkan lebih akurat dan rinci.

Dalam laporan tersebut, nilai yang dimasukkan adalah tambahan realisasi investasi selama periode pelaporan, bukan jumlah akumulatif sejak awal usaha berdiri.

Adapun bagi pelaku usaha asing atau Penanaman Modal Asing (PMA), terdapat ketentuan tambahan, yakni kewajiban merealisasikan investasi minimal sebesar Rp10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan.

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan bahwa pelaporan LKPM ini berlaku untuk seluruh jenis investasi, mulai dari skala kecil hingga besar, dan bersifat wajib.

“Untuk menyampaikan perkembangan realisasi investasi, melaporkan kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar Nufus, Jumat (11/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha kecil dengan nilai investasi antara Rp1 hingga Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali.

Sementara itu, pelaku usaha menengah dengan nilai investasi antara Rp5 hingga Rp10 miliar serta pelaku usaha besar dengan investasi di atas Rp10 miliar diwajibkan melaporkan LKPM setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Demi mendorong kepatuhan dan mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP Kota Cilegon siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan teknis dalam menyusun dan mengajukan LKPM.

“Kami siap melayani dan mendampingi pelaku usaha yang ingin mengurus laporan ini,” pungkasnya.

Tags: DPMPTSP Kota cilegonInvestasi Kota CilegonPendampinganPerpanjangan LKPM
Advertisement

Post Terkait

Tangerang Kian Keren! Cisadane Digital Festival 2025 Hadirkan Panggung Kreatif Generasi Digital
Advertorial

Tangerang Kian Keren! Cisadane Digital Festival 2025 Hadirkan Panggung Kreatif Generasi Digital

11 November 2025
Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkot Tangerang Hadirkan Gedung Parkir Enam Lantai di RSUD
Advertorial

Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkot Tangerang Hadirkan Gedung Parkir Enam Lantai di RSUD

4 November 2025
DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP
Cilegon

DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

27 Oktober 2025
Ahmad Aflahul Aziz: Bonus Demografi Harus Jadi Berkah, Bukan Beban
Cilegon

Ahmad Aflahul Aziz: Bonus Demografi Harus Jadi Berkah, Bukan Beban

20 Oktober 2025
Padi Demplot 2 Dipanen, YBBN Banten Optimis Bisa Penuhi Program MBG
Cilegon

Padi Demplot 2 Dipanen, YBBN Banten Optimis Bisa Penuhi Program MBG

1 Oktober 2025
Dorong Cilegon Miliki Mall Industri Eks Matahari Jombang Jadi Lokasi Potensial
Cilegon

Dorong Cilegon Miliki Mall Industri Eks Matahari Jombang Jadi Lokasi Potensial

19 September 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anyaman Bambu Tegal Maja: Warisan Nenek Moyang yang Berkilau di Pangkuan Modernitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.