Waddedaily.com | Serang, – Lingkungan kampus idealnya menjadi ruang pembentukan karakter, intelektualitas, serta kesadaran hukum bagi mahasiswa. Namun, realitas menunjukkan bahwa kampus tidak sepenuhnya steril dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Fenomena kekerasan, pelanggaran tata tertib, penyalahgunaan media digital, hingga masuknya paham radikal menjadi bukti bahwa kesadaran hukum mahasiswa masih memerlukan perhatian serius. Dalam konteks inilah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan kampus.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah wajib di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pendidikan hukum dasar bagi mahasiswa. Melalui PKn, mahasiswa dibekali pemahaman mengenai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip negara hukum. Pengetahuan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga diarahkan untuk membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa sebagai bagian dari warga negara memiliki posisi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika. Kualitas mahasiswa tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari perilaku dan kesadarannya terhadap aturan hukum yang berlaku. Tidak jarang pelanggaran hukum justru dilakukan oleh individu yang memiliki tingkat pendidikan tinggi, yang menunjukkan bahwa kepintaran tidak selalu sejalan dengan kecerdasan moral dan hukum.
Secara empiris, berbagai bentuk pelanggaran hukum masih kerap terjadi di kalangan mahasiswa, seperti kekerasan, penyalahgunaan teknologi informasi, pornografi, hingga potensi keterlibatan dalam paham radikalisme. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum di lingkungan kampus belum sepenuhnya terinternalisasi. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Lembaga Tes Masuk Universitas EC, Priyono, yang menyatakan bahwa mahasiswa sebagai calon ilmuwan masa depan seharusnya mampu memberikan keteladanan, namun hal itu akan kehilangan makna apabila mahasiswa sendiri tidak mampu mematuhi tata tertib kampus.
Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan harus diposisikan tidak sekadar sebagai mata kuliah formal, tetapi sebagai sarana pembentukan karakter hukum mahasiswa. PKn diharapkan mampu mencetak mahasiswa yang berpikir kritis, beretika, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Dengan demikian, kampus dapat menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan berintegritas, serta melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga taat hukum dan bertanggung jawab sebagai warga negara.
Nama: Riana Apriyani
Program Studi: Ilmu Hukum Universitas Pamulang Serang







