Selasa, 1 Juli 2025 | 17:39:21
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Terjerat Over Alih Kredit, Debitur di Tangerang Dipidanakan

admin by admin
24 Oktober 2024
in Daerah, Tangerang Raya
Terjerat Over Alih Kredit, Debitur di Tangerang Dipidanakan

Foto suasana gedung FIFGROUP Cabang Cikupa.

Bagikan ke :

Kota Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan beserta denda sebesar Rp20 juta dengan subsider pidana kurungan 2 bulan kepada oknum debitur FIFGROUP dengan inisial MUH. Sesuai dengan nomor perkara 1108/Pid.B/2024/PN Tng yang dibacakan pada 27 Agustus 2024 yang lalu, PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada MUH dikarenakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal tersebut diungkapkan Budiyanto, Kepala cabang FIFGROUP Cikupa pada Kamis (24/10/2024) di Bilangan Cikupa Kab.Tangerang. “Konsumen yang beritikad tidak baik dan melanggar aturan akan mempunyai konsekuensi dan dapat dikenakan tindakan hukum. Pelaku harus bertanggung jawab untuk perbuatannya atas over alih barang kredit berupa sepeda motor Honda PCX 160 ABS yang sudah dibebankan dengan jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Cikupa,” ujarnya.

Baca Juga

Direktur PT EPP ditangkap Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah di Tangsel

Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Diblacklist, Proyek Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Daerah 2025

Bapemperda DPRD Kota Tangerang Ajukan 16 Raperda untuk Dibahas

Budiyanto menjelaskan Ikhwal kejadian tersebut ketika MUH menggunakan data pribadinya untuk mengajukan kredit yang mewakili IP melalui FIFGROUP cabang Cikupa. Pengajuan kredit ini dilakukan pada Juli 2021, dengan tenor 31 bulan dan angsuran sebesar Rp1.591.000. MUH mau melakukan aksinya dikarenakan tawaran hadiah uang sebesar Rp1 juta yang diberikan oleh salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) dengan inisial IP. Saat ini IP masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

” Saat itu pelaku masih membayar tanggung jawabnya sebagai seorang debitur selama 5 bulan. Namun, setelah itu debitur sudah tidak melanjutkan pembayarannya selama 56 hari. Pada rentang waktu tersebut FIFGROUP sudah menunjukan itikad baik dengan mengingatkan debitur melalui telepon, kunjungan ke rumah debitur, dan melakukan somasi 1 dan 2 namun tidak diindahkan oleh debitur. Tapi, pada saat itu MUH mengakui bahwa sepeda motor yang masih dalam status kredit sudah di over alihkan kepada IP tanpa seizin perusahaan,” paparnya.

“Saya mengimbau kepada konsumen FIF, khususnya FIF Cabang Cikupa dan sekitarnya untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Karena, saat ini marak terjadi tindakan oknum yang mengambil keuntungan dengan meminjam data pribadi masyarakat melalui janji hadiah uang yang dapat menimbulkan kerugian dan juga risiko hukum,” kata Budiyanto.

BACA JUGA:

Foto suasana gedung FIFGROUP Cabang Cikupa.

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Pj Sekda Kabupaten Serang

“Data pribadi sangat penting dan berharga, serta harus dijaga. FIFGROUP wilayah JATA 3 berkomitmen melaporkan tindakan melanggar hukum yang merugikan pihak lain. Itu sesuai misi kami untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui fasilitas pembiayaan. Tak hanya itu, kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum, baik pidana maupun perdata. Kami sebagai korban juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Tim Reskrim Polsek Panongan karena sudah membantu dalam proses penegakan hukum kasus ini.” tandasnya. (Ika)

Advertisement

Post Terkait

Direktur PT EPP ditangkap Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah di Tangsel
Serang

Direktur PT EPP ditangkap Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah di Tangsel

14 April 2025
Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Diblacklist, Proyek Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Daerah 2025
Advertorial

Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Diblacklist, Proyek Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Daerah 2025

13 Februari 2025
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Ajukan 16 Raperda untuk Dibahas
Advertorial

Bapemperda DPRD Kota Tangerang Ajukan 16 Raperda untuk Dibahas

22 Januari 2025
Pemkot Tangerang Dorong Percepatan SPAM Karian-Serpong untuk Tingkatkan Akses Air Bersih
Advertorial

Pemkot Tangerang Dorong Percepatan SPAM Karian-Serpong untuk Tingkatkan Akses Air Bersih

10 Desember 2024
Gelar Doa Bersama, Ketum KSPSI : Ratusan Buruh KSPSI Banten Siap Menangkan Andra Soni
Politik

Gelar Doa Bersama, Ketum KSPSI : Ratusan Buruh KSPSI Banten Siap Menangkan Andra Soni

23 November 2024
KPU Kota Tangerang Gandeng Pokja WHTR Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Tangerang Raya

KPU Kota Tangerang Gandeng Pokja WHTR Sukseskan Pilkada Serentak 2024

13 November 2024
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.