Waddedaily.com | Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan fungsional dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1368 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. Acara ini juga menjadi momentum penyerahan SK kenaikan pangkat bagi 306 pegawai pada periode April 2024.
Upacara yang berlangsung di Aula Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (1/4/2024) ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK PPPK. Ia menekankan pentingnya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN dengan baik.
“Saya mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Pengangkatan ini merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab,” kata Nurdin.
Dr. Nurdin juga menyoroti pentingnya budaya kerja akhlakul karimah di lingkungan Pemkot Tangerang, sambil mengajak para ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang berakhlakul karimah.
“Laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai ASN, dan tunjukkan kinerja yang bagus kepada pejabat dan juga masyarakat,” ujar Dr. Nurdin.
Selain itu, Dr. Nurdin menjelaskan bahwa Kota Tangerang sedang menuju sistem kepegawaian yang berbasis kinerja, di mana tunjangan dan penghasilan para ASN akan dikaitkan dengan capaian kerja individu dan kelembagaan. Evaluasi dua mingguan akan dilakukan untuk memantau capaian kerja dengan masing-masing unitnya guna meningkatkan kinerja secara maksimal.
“Kita akan melakukan evaluasi dua mingguan atas capaian, hal ini supaya bisa memantau capaian kerja dengan masing-masing unitnya. Bagian mana yang masih lemah, sehingga kita bisa meningkatkan kerjanya dengan maksimal,” jelasnya.
Para pegawai yang dilantik dengan jabatan fungsional juga diinformasikan, termasuk di antaranya Fajar Febriansyah yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Pertama pada bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Tri Pratiwi Oktaviati yang menjabat sebagai Guru Ahli Pertama pada UPT SMPN 1 Tangerang pada Dinas Pendidikan.