Waddedaily.com | Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan tersangka SYM, Direktur PT EPP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin (14/4) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, setelah ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut.
Dalam proyek itu, PT EPP bertindak sebagai penyedia jasa, namun diketahui tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adek Resna, menjelaskan bahwa tersangka SYM terindikasi kuat melakukan persekongkolan dengan Kepala Dinas DLH Tangsel berinisial WL, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Untuk itu, penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya,” ujar Rangga.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa sebelum proses pengadaan dilakukan, tersangka SYM dan WL telah merekayasa klasifikasi usaha PT EPP agar bisa mencakup pengelolaan sampah, termasuk dengan membentuk CV fiktif bernama BSIR.
Selain itu, pekerjaan utama dalam proyek diduga dialihkan secara ilegal kepada beberapa pihak lain, yang bertentangan dengan ketentuan kontrak.
Perbuatan SYM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SYM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.