Selasa, 26 Agustus 2025 | 01:17:58
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Saksi Andika-Nanang Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi KPU

admin by admin
4 Desember 2024
in Politik, Serang
Saksi Andika-Nanang Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi KPU
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang – Saksi pasangan calon nomor urut 01, Andika-Nanang, secara tegas menolak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pada Rabu (4/12).

Penolakan ini didasarkan pada klaim adanya ketidaksesuaian data antara hasil rekapitulasi resmi KPU dengan perhitungan internal partai pengusung pasangan calon tersebut.

Baca Juga

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor urut 02 unggul dengan perolehan 598.654 suara, setara dengan 66,36 persen dari total suara sah.

Sementara pasangan nomor urut 01 hanya meraih 254.495 suara atau 28,22 persen. Tingkat partisipasi pemilih juga dilaporkan cukup tinggi, yakni mencapai 73,6 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.225.871 orang.

Meski proses rekapitulasi telah selesai sesuai prosedur, saksi pasangan calon nomor urut 01 tetap tidak bersedia menandatangani berita acara. Menanggapi hal ini, Muhamad Nasehudin menegaskan bahwa keberatan saksi tidak akan memengaruhi tahapan pemilu selanjutnya.

“Mereka tidak bersedia menandatangani dan mencatatkan keberatannya. Tapi, itu bukan masalah. Itu sudah diatur dalam juknis (petunjuk teknis),” ujar Nasehudin.

Ia juga menegaskan bahwa KPU bertugas menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Penolakan saksi, lanjutnya, merupakan hal yang sering terjadi dan tidak akan menghalangi proses tahapan yang telah dijadwalkan.

Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut 01, Sabihis menyatakan bahwa keberatan mereka didasari pada dugaan adanya ketidakcocokan data dan anomali dalam perhitungan suara.

“Ada anomali dalam data yang kami temukan. Karena itu, kami memutuskan tidak menandatangani hasil rekapitulasi ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak pasangan calon nomor urut 01 bersama tim partai pengusung berencana untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil rekapitulasi ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya hukum terakhir. Kami yakin ada dasar kuat untuk memproses dugaan ketidaksesuaian ini,” tutupnya.

Tags: Andika nanangKpu kabupaten serangPaslon 01Pilkada kabupaten serangTolak hasil rekapitulasi
Advertisement

Post Terkait

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob
Serang

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob

25 Agustus 2025
Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan
Nasional

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

23 Agustus 2025
IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS
Serang

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

23 Agustus 2025
BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah
Serang

BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah

19 Agustus 2025
Anggota DPRD Cilegon Tebar Kebahagiaan HUT RI, Bagikan 1000 Paket Makanan dan Minuman
Cilegon

Anggota DPRD Cilegon Tebar Kebahagiaan HUT RI, Bagikan 1000 Paket Makanan dan Minuman

18 Agustus 2025
Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan
Serang

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

14 Agustus 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.