Waddedaily.com | Serang – Saksi pasangan calon nomor urut 01, Andika-Nanang, secara tegas menolak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pada Rabu (4/12).
Penolakan ini didasarkan pada klaim adanya ketidaksesuaian data antara hasil rekapitulasi resmi KPU dengan perhitungan internal partai pengusung pasangan calon tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor urut 02 unggul dengan perolehan 598.654 suara, setara dengan 66,36 persen dari total suara sah.
Sementara pasangan nomor urut 01 hanya meraih 254.495 suara atau 28,22 persen. Tingkat partisipasi pemilih juga dilaporkan cukup tinggi, yakni mencapai 73,6 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.225.871 orang.
Meski proses rekapitulasi telah selesai sesuai prosedur, saksi pasangan calon nomor urut 01 tetap tidak bersedia menandatangani berita acara. Menanggapi hal ini, Muhamad Nasehudin menegaskan bahwa keberatan saksi tidak akan memengaruhi tahapan pemilu selanjutnya.
“Mereka tidak bersedia menandatangani dan mencatatkan keberatannya. Tapi, itu bukan masalah. Itu sudah diatur dalam juknis (petunjuk teknis),” ujar Nasehudin.
Ia juga menegaskan bahwa KPU bertugas menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Penolakan saksi, lanjutnya, merupakan hal yang sering terjadi dan tidak akan menghalangi proses tahapan yang telah dijadwalkan.
Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut 01, Sabihis menyatakan bahwa keberatan mereka didasari pada dugaan adanya ketidakcocokan data dan anomali dalam perhitungan suara.
“Ada anomali dalam data yang kami temukan. Karena itu, kami memutuskan tidak menandatangani hasil rekapitulasi ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak pasangan calon nomor urut 01 bersama tim partai pengusung berencana untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil rekapitulasi ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya hukum terakhir. Kami yakin ada dasar kuat untuk memproses dugaan ketidaksesuaian ini,” tutupnya.