Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:57:32
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Diblacklist, Proyek Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Daerah 2025

admin by admin
13 Februari 2025
in Advertorial, Tangerang Raya
Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Diblacklist, Proyek Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Daerah 2025
Bagikan ke :

Kota Tangerang – Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang resmi memasukkan kontraktor pelaksana pembangunan gedung SMPN 34 Kota Tangerang ke dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini diambil akibat keterlambatan penyelesaian proyek yang mengakibatkan putus kontrak pada tahun 2024.

Sebagai langkah strategis untuk memastikan kelanjutan proyek, pembangunan gedung sekolah tersebut kini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah (PSD) dan akan diprioritaskan pada tahun 2025.

Baca Juga

Kabupaten Serang Perkuat Pertahanan Warga dari Risiko Bencana Lewat Program KSB 2025

Dari Desa ke Desa, MOLING Jadi Solusi Pajak Warga Serang

Pemkab Serang Dorong Kesejahteraan Inklusif Lewat Penyaluran Bantuan ATENSI Terintegrasi

Kontraktor Diblacklist Akibat Keterlambatan

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa proyek pembangunan SMPN 34 tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, sehingga kontraknya diputus. Konsekuensinya, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini pun telah dimasukkan dalam daftar hitam.

“Proyek pembangunan SMPN 34 yang berada di Kecamatan Pinang ini memang direncanakan dalam dua tahap, mengingat keterbatasan anggaran. Tahap pertama dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, sementara tahap kedua dijadwalkan pada tahun 2024,” ungkap Decky.

Decky menambahkan bahwa pada tahap pertama (2023), pembangunan telah berjalan sesuai target. Namun, pada tahap kedua di tahun 2024, proyek mengalami kendala teknis yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan. Akibatnya, terjadi pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana.

“Pembangunan tahun 2024 telah diaudit oleh Inspektorat. Anggaran yang tidak terserap telah dikembalikan ke Bank BJB, termasuk pencabutan surat jaminan atas pelaksana kontraktor. Ini adalah konsekuensi atas keterlambatan yang dilakukan oleh kontraktor,” jelasnya.

Menurut Decky, hingga batas akhir 2024, progres proyek baru mencapai sekitar 46 persen, jauh dari target yang seharusnya tercapai.

Proses Lelang dan Target Penyelesaian di 2025

Sebagai langkah lanjutan, Disperkimtan telah mengajukan proyek ini ke Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Tangerang agar segera dilakukan proses lelang. Selain itu, proyek pembangunan SMPN 34 juga telah diusulkan menjadi salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) pada tahun 2025, sehingga mendapatkan prioritas dalam pelaksanaannya.

“Kami berharap proses lelang bisa segera dilakukan, sehingga pada awal April 2025 pengerjaan konstruksi dapat dimulai. Target kami, pembangunan bisa rampung dalam waktu empat bulan,” tegas Decky.

Ia optimistis bahwa dengan penyelesaian proyek sesuai jadwal, gedung SMPN 34 akan dapat digunakan tepat waktu.

“Kami akan mengupayakan agar dalam kurun waktu empat bulan, pembangunan lanjutan gedung SMPN 34 dapat diselesaikan. Dengan demikian, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti, bangunan sekolah ini sudah bisa dimanfaatkan oleh para siswa,” pungkasnya. (ADV)

 

Tags: Batal kontrakKontraktorKota tangerang
Advertisement

Post Terkait

Kabupaten Serang Perkuat Pertahanan Warga dari Risiko Bencana Lewat Program KSB 2025
Advertorial

Kabupaten Serang Perkuat Pertahanan Warga dari Risiko Bencana Lewat Program KSB 2025

12 Agustus 2025
Advertorial

Dari Desa ke Desa, MOLING Jadi Solusi Pajak Warga Serang

8 Agustus 2025
Pemkab Serang Dorong Kesejahteraan Inklusif Lewat Penyaluran Bantuan ATENSI Terintegrasi
Advertorial

Pemkab Serang Dorong Kesejahteraan Inklusif Lewat Penyaluran Bantuan ATENSI Terintegrasi

8 Agustus 2025
Punya Urusan Pajak? Siap-Siap Disambut Pegawai yang Ramah dan Komunikatif
Advertorial

Punya Urusan Pajak? Siap-Siap Disambut Pegawai yang Ramah dan Komunikatif

6 Agustus 2025
Retribusi IMTA Kabupaten Serang Tembus Rp6,5 Miliar per Juni 2025, Target Rp12,7 Miliar Diprediksi Terlampaui
Advertorial

Retribusi IMTA Kabupaten Serang Tembus Rp6,5 Miliar per Juni 2025, Target Rp12,7 Miliar Diprediksi Terlampaui

4 Agustus 2025
Selamat Tinggal Tunai! Kabupaten Serang Siap 100% Digital
Advertorial

Selamat Tinggal Tunai! Kabupaten Serang Siap 100% Digital

4 Agustus 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.