Waddedaily.com | Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menegaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar pada 19 April 2025 tidak mengalami perubahan. Jumlah pemilih tetap sebanyak 1.225.871 orang, sebagaimana pada pemilihan sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di kantor KPU pada Kamis (27/03). Ia menegaskan bahwa tugas utama KPU saat ini adalah menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada masyarakat tanpa mengubah regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Misalnya, jika seorang pemilih yang sebelumnya terdaftar di Ciruas pindah ke Pontang setelah pemilihan pertama, maka dalam PSU tetap harus memilih di Ciruas. Tidak bisa memilih di Pontang karena keputusan pemilihannya bersifat tetap,” jelas Nasehudin.
Untuk mengantisipasi penurunan partisipasi pemilih, KPU Kabupaten Serang akan memaksimalkan sosialisasi melalui berbagai platform media serta menggandeng RT/RW dan tokoh masyarakat. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah pemanfaatan tempat ibadah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Terobosan kami adalah meminta seluruh mushola dan masjid untuk turut menyampaikan informasi terkait PSU. Kami akan berkoordinasi dengan RT/RW agar masyarakat mendapatkan informasi ini sejak H-4 sebelum hari pencoblosan,” ujar Nasehudin.
Seperti diketahui, PSU Pilkada Kabupaten Serang harus dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditemukan dugaan kecurangan dalam pemilihan sebelumnya. Dugaan tersebut melibatkan suami dari pasangan calon nomor urut 02, Yandri Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan, KPU Kabupaten Serang berharap partisipasi pemilih tetap tinggi, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan adil dan transparan.