Waddedaily.com | SERANG – Sengketa dualisme kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang terus memasuki babak hukum baru. Sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tentang penetapan Ketua Karang Taruna digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (17/6/2025), dengan menghadirkan saksi ahli dan dua saksi fakta dari pihak penggugat.
Gugatan ini menyoal keabsahan SK Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 yang mengukuhkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024–2029.
Para pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan selaku penggugat menilai bahwa SK tersebut terbit berdasarkan proses Temu Karya Daerah (TKD) yang tidak sah secara hukum dan prosedural.
Kuasa hukum penggugat, Gerardin Ferrari, menjelaskan bahwa saksi ahli dalam persidangan mengurai prinsip-prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam penerbitan keputusan tata usaha negara.
“Kalau suatu produk hukum, seperti SK Bupati, lahir dari proses yang cacat hukum, maka menurut ahli, itu termasuk dalam tindakan maladministrasi dan dapat digugat untuk dibatalkan,” ungkap Gerardin kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, substansi yang digugat adalah proses TKD yang menjadi dasar penerbitan SK. TKD yang digelar pada 21 Desember 2024 diduga tidak memenuhi unsur legal formal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.
“Para pengurus Karang Taruna Kecamatan yang memiliki hak suara sah justru tidak diundang. Selain itu, terdapat pelanggaran dalam prosedur absensi dan tata tertib persidangan organisasi,” imbuhnya.
Sementara itu, dua saksi fakta yang dihadirkan menyampaikan kesaksian yang memperkuat dalil gugatan, seperti manipulasi proses verifikasi peserta dan pengesahan keputusan yang dianggap tidak melalui forum yang sah.
“Ini bukan hanya pelanggaran etik organisasi, tapi masuk ke ranah cacat formil, yang menjadi objek sengketa tata usaha negara,” kata Gerardin.
Di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya, Barbie Kumalasari, menyatakan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan internal organisasi, melainkan soal penegakan prinsip hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami ingin menguji sejauh mana SK Bupati tersebut taat asas dan sah secara hukum. Ini bukan urusan pribadi atau politik, tapi soal administrasi negara yang baik dan bersih,” tegasnya.
Sementara pihak tergugat intervensi, yakni Bahrul Ulum, yang turut hadir dalam persidangan tampak enggan berkomentar lebih banyak. Bahrul Ulum mengaku menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada aturan hukum.
“Saya menghormati proses hukum. Soal substansi kita serahkan kepada hakim,” ujarnya singkat.
Perkara ini teregister dengan nomor 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG dan menjadi sorotan, mengingat menyangkut integritas keputusan pejabat publik serta fungsi pengawasan masyarakat terhadap produk hukum pemerintah daerah.