Kamis, 30 April 2026 | 00:15:31
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Gugatan SK Karang Taruna, Dugaan Maladministrasi Menguat

admin by admin
17 Juni 2025
in Politik, Serang
Sidang Lanjutan Gugatan SK Karang Taruna, Dugaan Maladministrasi Menguat
Bagikan ke :

Waddedaily.com | SERANG – Sengketa dualisme kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang terus memasuki babak hukum baru. Sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tentang penetapan Ketua Karang Taruna digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (17/6/2025), dengan menghadirkan saksi ahli dan dua saksi fakta dari pihak penggugat.

Gugatan ini menyoal keabsahan SK Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 yang mengukuhkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024–2029.

Baca Juga

Nur El-Qolam, Sekolah Terpadu Berakreditasi A di Kota Serang

Bupati Serang Lantik Pengurus FKUB 2026–2031, Perkuat Harmoni dan Persatuan

Kesbangpol Kabupaten Serang Bidik Wakil Paskibraka Nasional 2026

Para pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan selaku penggugat menilai bahwa SK tersebut terbit berdasarkan proses Temu Karya Daerah (TKD) yang tidak sah secara hukum dan prosedural.

Kuasa hukum penggugat, Gerardin Ferrari, menjelaskan bahwa saksi ahli dalam persidangan mengurai prinsip-prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam penerbitan keputusan tata usaha negara.

“Kalau suatu produk hukum, seperti SK Bupati, lahir dari proses yang cacat hukum, maka menurut ahli, itu termasuk dalam tindakan maladministrasi dan dapat digugat untuk dibatalkan,” ungkap Gerardin kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, substansi yang digugat adalah proses TKD yang menjadi dasar penerbitan SK. TKD yang digelar pada 21 Desember 2024 diduga tidak memenuhi unsur legal formal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.

“Para pengurus Karang Taruna Kecamatan yang memiliki hak suara sah justru tidak diundang. Selain itu, terdapat pelanggaran dalam prosedur absensi dan tata tertib persidangan organisasi,” imbuhnya.

Sementara itu, dua saksi fakta yang dihadirkan menyampaikan kesaksian yang memperkuat dalil gugatan, seperti manipulasi proses verifikasi peserta dan pengesahan keputusan yang dianggap tidak melalui forum yang sah.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik organisasi, tapi masuk ke ranah cacat formil, yang menjadi objek sengketa tata usaha negara,” kata Gerardin.

Di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya, Barbie Kumalasari, menyatakan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan internal organisasi, melainkan soal penegakan prinsip hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami ingin menguji sejauh mana SK Bupati tersebut taat asas dan sah secara hukum. Ini bukan urusan pribadi atau politik, tapi soal administrasi negara yang baik dan bersih,” tegasnya.

Sementara pihak tergugat intervensi, yakni Bahrul Ulum, yang turut hadir dalam persidangan tampak enggan berkomentar lebih banyak. Bahrul Ulum mengaku menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada aturan hukum.

“Saya menghormati proses hukum. Soal substansi kita serahkan kepada hakim,” ujarnya singkat.

Perkara ini teregister dengan nomor 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG dan menjadi sorotan, mengingat menyangkut integritas keputusan pejabat publik serta fungsi pengawasan masyarakat terhadap produk hukum pemerintah daerah.

Tags: Bahrul ulumdualisme karang tarunaPtun serangSk bupati digugat
Advertisement

Post Terkait

Nur El-Qolam, Sekolah Terpadu Berakreditasi A di Kota Serang
Serang

Nur El-Qolam, Sekolah Terpadu Berakreditasi A di Kota Serang

27 April 2026
Bupati Serang Lantik Pengurus FKUB 2026–2031, Perkuat Harmoni dan Persatuan
Serang

Bupati Serang Lantik Pengurus FKUB 2026–2031, Perkuat Harmoni dan Persatuan

22 April 2026
Kesbangpol Kabupaten Serang Bidik Wakil Paskibraka Nasional 2026
Serang

Kesbangpol Kabupaten Serang Bidik Wakil Paskibraka Nasional 2026

22 April 2026
Digendong Setiap Hari, Mahdi Bocah Lumpuh Ini Kini Punya Kursi Roda untuk Sekolah
Serang

Digendong Setiap Hari, Mahdi Bocah Lumpuh Ini Kini Punya Kursi Roda untuk Sekolah

10 April 2026
Safari Ramadan IKPP Serang: Aksi Nyata CSR untuk Masyarakat
Serang

Safari Ramadan IKPP Serang: Aksi Nyata CSR untuk Masyarakat

18 Maret 2026
Sempat Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Kakek Sukardi Warga Petir Dibangun Tanpa Anggaran Pemda
Serang

Sempat Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Kakek Sukardi Warga Petir Dibangun Tanpa Anggaran Pemda

7 Maret 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.