Senin, 21 September 2026 | 07:57:46
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Legalitas Perkawinan Diabaikan, Budaya Kawin Siri Jadi Tantangan Disdukcapil Serang

Fenomena ini disebut cukup memprihatinkan, karena dapat berdampak langsung terhadap status hukum keluarga

admin by admin
15 Juli 2025
in Serang
Legalitas Perkawinan Diabaikan, Budaya Kawin Siri Jadi Tantangan Disdukcapil Serang
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang, – Rendahnya angka pencatatan perkawinan di Kabupaten Serang menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnery Poetri, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak pasangan suami istri di daerah tersebut yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi di Disdukcapil. Fenomena ini disebut cukup memprihatinkan, karena dapat berdampak langsung terhadap status hukum keluarga.

Baca Juga

Bukan Sekadar Potensi, Desa di Kabupaten Serang Mulai Punya Mesin Ekonomi Sendiri

Anyer Tetap Menarik Dikunjungi, Pemkab Serang Pastikan Kesiapsiagaan Terjaga

Sumur Kenclong Masuk 3 Besar Pokdarwis Terbaik se-Banten

“Perkawinan yang tidak tercatat secara administrasi negara tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, perempuan dan anak sangat rentan kehilangan hak-haknya, baik dalam hal warisan, pengakuan hukum, maupun perlindungan sosial,” jelas Warnery saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7).

Warnery menambahkan, pencatatan perkawinan bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas status hukum sebuah keluarga. Dokumen seperti akta perkawinan dan perceraian menjadi dasar bagi banyak layanan administrasi lainnya, termasuk penerbitan akta kelahiran anak dan pembagian harta warisan.

“Jika perkawinan tidak tercatat, maka perempuan tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak atas harta bersama jika terjadi perceraian. Begitu pula anak, yang bisa kehilangan hak waris dan dokumen identitas yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mencatat bahwa laporan perkawinan yang masuk ke Disdukcapil sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Serang yang mencapai 1,7 juta jiwa. Banyak pasangan disebut memilih menikah secara agama (kawin siri), tanpa melanjutkan pencatatan di instansi resmi.

“Setiap minggu hanya dua sampai tiga pasangan yang mencatatkan perkawinan. Padahal, jumlah penduduk produktif di Serang sangat besar. Ini menjadi indikator masih rendahnya kesadaran akan pentingnya legalitas perkawinan,” ujarnya.

Disdukcapil saat ini tengah menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya akta perkawinan dan perceraian, baik bagi pasangan Muslim maupun non-Muslim. Upaya ini menjadi bagian dari kampanye perlindungan hukum dan pemenuhan hak sipil masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan bagi setiap warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” pungkas Warnery.

Advertisement

Post Terkait

Bukan Sekadar Potensi, Desa di Kabupaten Serang Mulai Punya Mesin Ekonomi Sendiri
Serang

Bukan Sekadar Potensi, Desa di Kabupaten Serang Mulai Punya Mesin Ekonomi Sendiri

18 September 2026
Sensasi Menginap di Hotel Pesona Krakatau Anyer, Dari Sunset yang Menawan Hingga Fasilitas Premium
Serang

Anyer Tetap Menarik Dikunjungi, Pemkab Serang Pastikan Kesiapsiagaan Terjaga

18 September 2026
Sumur Kenclong Masuk 3 Besar Pokdarwis Terbaik se-Banten
Serang

Sumur Kenclong Masuk 3 Besar Pokdarwis Terbaik se-Banten

17 September 2026
Posyandu Kabupaten Serang Naik Kelas, Enam SPM Jadi Pondasi Pelayanan Warga
Serang

Posyandu Kabupaten Serang Naik Kelas, Enam SPM Jadi Pondasi Pelayanan Warga

17 September 2026
Bangun Budaya Integritas, Inspektorat Serang Perkuat Sinergi dengan Seluruh OPD
Serang

Bangun Budaya Integritas, Inspektorat Serang Perkuat Sinergi dengan Seluruh OPD

15 September 2026
Inspektorat Serang Perkuat Pendampingan, OPD Diajak Cegah Persoalan Sejak Dini
Serang

Inspektorat Serang Perkuat Pendampingan, OPD Diajak Cegah Persoalan Sejak Dini

14 September 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.