Waddedaily.com | Serang, – Rendahnya angka pencatatan perkawinan di Kabupaten Serang menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnery Poetri, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak pasangan suami istri di daerah tersebut yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi di Disdukcapil. Fenomena ini disebut cukup memprihatinkan, karena dapat berdampak langsung terhadap status hukum keluarga.
“Perkawinan yang tidak tercatat secara administrasi negara tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, perempuan dan anak sangat rentan kehilangan hak-haknya, baik dalam hal warisan, pengakuan hukum, maupun perlindungan sosial,” jelas Warnery saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7).
Warnery menambahkan, pencatatan perkawinan bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas status hukum sebuah keluarga. Dokumen seperti akta perkawinan dan perceraian menjadi dasar bagi banyak layanan administrasi lainnya, termasuk penerbitan akta kelahiran anak dan pembagian harta warisan.
“Jika perkawinan tidak tercatat, maka perempuan tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak atas harta bersama jika terjadi perceraian. Begitu pula anak, yang bisa kehilangan hak waris dan dokumen identitas yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mencatat bahwa laporan perkawinan yang masuk ke Disdukcapil sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Serang yang mencapai 1,7 juta jiwa. Banyak pasangan disebut memilih menikah secara agama (kawin siri), tanpa melanjutkan pencatatan di instansi resmi.
“Setiap minggu hanya dua sampai tiga pasangan yang mencatatkan perkawinan. Padahal, jumlah penduduk produktif di Serang sangat besar. Ini menjadi indikator masih rendahnya kesadaran akan pentingnya legalitas perkawinan,” ujarnya.
Disdukcapil saat ini tengah menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya akta perkawinan dan perceraian, baik bagi pasangan Muslim maupun non-Muslim. Upaya ini menjadi bagian dari kampanye perlindungan hukum dan pemenuhan hak sipil masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan bagi setiap warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” pungkas Warnery.