Waddedaily.com | Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua tengkorak Badak Jawa (Badak Bercula Satu) beserta tulang belulangnya kepada Museum Negeri Banten, Senin (11/8/2025).
Penyerahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut sebelumnya dikembalikan ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) berdasarkan putusan pengadilan.
Barang bukti langka ini merupakan hasil penindakan kasus perburuan satwa dilindungi dengan terdakwa Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy. Dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024, pengadilan memutuskan rangka badak dikembalikan ke TNUK.
Namun, karena TNUK tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai, serta mempertimbangkan nilai historis dan edukatifnya, aset biologis tersebut dialihkan ke Museum Negeri Banten.
“Rangka Badak Jawa dari TNUK dikembalikan ke jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya,” ujar Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H.

Proses serah terima dilakukan melalui penandatanganan berita acara antara Kejari Pandeglang, TNUK, dan Museum Negeri Banten.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., perwakilan Kepala Balai TNUK, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, serta jajaran Kejari Pandeglang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejati Banten atas peran aktif mereka dalam penanganan kasus perburuan Badak Jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan TNUK.