Waddedaily.com – Serang – Polemik delapan pulau di Teluk Banten kembali memanas setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saling klaim kepemilikan atas pulau-pulau strategis tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan bahwa delapan pulau itu yakni Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda secara sah berada dalam administrasi Kabupaten Serang.
Pernyataan ini sekaligus membantah rencana Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang mengungkapkan niat untuk mengambil alih delapan pulau tersebut ke wilayah Kota Serang. Budi sebelumnya berdalih, secara historis dan geografis pulau-pulau tersebut masuk kawasan Kota Serang dan memiliki potensi besar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota.
Namun Farhan mengutip dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang menetapkan batas wilayah utara Kota Serang adalah Teluk Banten, tanpa mencantumkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari kota.
“Di pasal lima UU tersebut tidak ada penyebutan delapan pulau itu masuk Kota Serang,” kata Farhan, Senin (11/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dan Kota Serang menyebut secara eksplisit bahwa delapan pulau itu berada di wilayah Kabupaten Serang.
Dari sisi historis, Farhan menyebut pengelolaan pulau-pulau itu sudah lama berada di tangan Pemkab Serang, bahkan jauh sebelum Kota Serang terbentuk pada 2007 silam.
“Secara administratif juga kita urus. Jadi tidak benar kalau dikatakan pulau-pulau itu dibiarkan,” ujarnya.
Meski diakui beberapa pulau berada dekat dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Farhan menegaskan kedekatan geografis tidak otomatis mengubah batas wilayah. “Acuannya tetap aspek yuridis, bukan jarak atau kedekatan,” tegasnya.
Farhan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal rencana pengambilalihan tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa wacana semacam ini seharusnya melalui kajian mendalam dan mekanisme formal.
“Sah-sah saja Pemkot menanyakan ke Kemendagri, tapi kami juga punya alasan kuat untuk mempertahankan delapan pulau ini,” katanya.
Dengan kedua pihak sama-sama mengklaim dan bersiap mempertahankan argumen, perebutan delapan pulau di Teluk Banten ini berpotensi menjadi sengketa panjang yang melibatkan pemerintah pusat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu antara pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.