Waddedaily.com | Serang – Puluhan buruh PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN menuntut hak mereka atas keterlambatan pembayaran gaji bulan Agustus. Aksi yang digelar Senin (8/9/2025) itu menjadi bentuk protes agar perusahaan lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban terhadap pekerja.
Ketua PUK SPN, Septian, menegaskan bahwa pekerja hanya meminta hak sebagaimana dijamin oleh undang-undang. “Sesuai aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah tepat waktu, paling lambat tanggal 7 setiap bulan. Itu adalah hak mendasar buruh,” tegasnya.
Pihak PUK SPN juga menyinggung dasar hukum yang memperkuat tuntutan, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perpu Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, hingga PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2021, yang jelas mewajibkan perusahaan menaati jadwal pembayaran upah.
Meski aksi sempat berlangsung di lingkungan perusahaan, situasi berhasil mereda setelah difasilitasi mediasi oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko. Dalam pertemuan dengan manajemen, akhirnya disepakati bahwa pembayaran gaji yang tertunda akan diselesaikan hari itu juga.
Manajemen perusahaan beralasan keterlambatan terjadi karena adanya libur panjang, bukan unsur kesengajaan. Namun, buruh berharap perusahaan dapat memperbaiki sistem pembayaran agar kasus serupa tidak terulang.
“Buruh datang bukan untuk membuat keributan, tapi menagih hak yang semestinya. Kami berharap manajemen lebih menghargai jerih payah karyawan dengan menepati aturan,” tambah Septian.
Dengan tercapainya kesepakatan, buruh kembali bekerja seperti biasa, meski mereka menegaskan akan terus mengawasi agar hak pekerja dihormati sepenuhnya oleh pihak perusahaan.