Waddedaily.com | Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mendorong percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke pemerintah daerah. Hal ini menjadi syarat utama agar masyarakat perumahan dapat segera menikmati bantuan infrastruktur dari Pemkab.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memberikan bantuan tanpa adanya serah terima resmi dari pihak pengembang.
“Kalau serah terima sudah beres sesuai prosedur, baru kita tindaklanjuti dengan kegiatan fisik. Misalnya pembangunan paving block, saluran drainase untuk mengantisipasi banjir, hingga penerangan jalan umum (PJU),” ujar Okeu Oktaviana.
Sejak tahun 2003 hingga 2025, tercatat lebih dari 44 PSU perumahan telah resmi diserahterimakan kepada Pemkab Serang. Sejumlah kawasan yang sudah mendapatkan intervensi pemerintah daerah di antaranya Perumahan Cikande Permai, BCP, TCP Ciruas, Graha Cisait Kragilan, Pejaten Mas Kramatwatu.
Untuk tahun 2025 ini, Okeu menyebut sudah ada satu perumahan yang tuntas serah terimanya, yakni Perumahan Griya Junti Asri di Kecamatan Jawilan. Setelah proses administrasi rampung, DPRKP akan menindaklanjuti dengan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga.
Selain Perumahan Griya Junti Asri, saat ini ada Tujuh perumahan lain yang tengah dalam tahap proses Penyerahan serah terima PSU. Menurut Okeu, proses tersebut membutuhkan kelengkapan dokumen, salah satunya Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pengembang.
“Kami dorong supaya bisa selesai tahun ini. Masih ada waktu sampai September, mudah-mudahan bisa dipercepat. Prinsipnya, semua dilakukan bertahap,” ungkapnya.
Adapun PSU yang wajib diserahterimakan meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, taman, hingga PJU. Sedangkan unit rumah tidak termasuk dalam serah terima karena menjadi hak penuh masyarakat.
Lebih lanjut, Okeu menjelaskan bahwa Pemkab Serang akan memberikan bantuan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Anggarannya kita sesuaikan dengan kondisi APBD. Setelah serah terima sah, baru kita bisa membantu dengan pembangunan fisik,” tegasnya.
Dengan percepatan serah terima PSU, Pemkab Serang berharap masyarakat perumahan dapat segera merasakan manfaat pembangunan, serta meningkatkan kualitas lingkungan hunian yang lebih layak dan nyaman. (adv)