Waddedaily.com | Serang – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS) terhadap sejumlah wartawan pada 22 Agustus 2025 lalu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para korban.
Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu caffe di Kota Serang, Sabtu (04/10/25), kuasa hukum Asep Indra Hendriyana bersama rekannya Aji Ridwan menegaskan bahwa pihaknya mewakili keluarga tersangka serta perusahaan PT Genesis.
“Pertama, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban, khususnya rekan jurnalis Rifky dari Tribun News Banten dan saudara Anton dari Humas KLH. Baik secara pribadi, keluarga, maupun perusahaan, kami menyesalkan peristiwa tersebut,” ujar Indra.
Ia menambahkan, tersangka dalam kasus ini merupakan tulang punggung keluarga. “Anak-anak mereka mayoritas masih di bawah usia lima tahun dan sangat membutuhkan kasih sayang seorang bapak,” lanjutnya.
Lebih jauh, PT Genesis GRS disebut siap bertanggung jawab atas insiden ini. Bentuk pertanggungjawaban itu, kata Indra, bisa berupa kompensasi maupun langkah lainnya.
“Peristiwa ini terjadi di luar kendali perusahaan dan murni karena kealpaan para tersangka. Kami berharap bisa dipertemukan langsung dengan korban untuk membuka pintu maaf,” ungkapnya.
Asep juga berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan melalui jalur Restorative Justice atau musyawarah bersama. “Kami ingin ini menjadi pembelajaran berharga, baik bagi perusahaan, tersangka, maupun masyarakat luas,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu korban, Rifki Jualina, menyampaikan bahwa para korban secara pribadi telah membuka pintu maaf. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati.
“Secara manusiawi, pasti kami memaafkan. Namun untuk upaya Restorative Justice, mohon maaf, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rifki.