Waddedaily.com | Serang, – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten Serang terus memperkuat perannya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sesuai amanat Peraturan Bupati Serang Nomor 100 Tahun 2022.
Lembaga ini memiliki tugas strategis membantu Bupati Serang dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Melalui langkah-langkah pengawasan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan, Inspektorat berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugihardono, menegaskan bahwa Inspektorat memiliki sumber daya profesional yang siap menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Kami memiliki 42 auditor dan 25 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) yang bekerja berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Semua kegiatan kami rancang untuk memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan dengan baik, efisien, dan sesuai peraturan perundangan,” ujar Sugihardono.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Inspektorat mencakup berbagai objek penting, antara lain 29 OPD, 29 kecamatan, 326 desa, 33 BLUD (RSUD, puskesmas, dan Labkesda), serta sekitar 900 satuan pendidikan (SD dan SMP).
Pengawasan Terpadu untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan
Sebagai pengawal akuntabilitas pembangunan, Inspektorat Kabupaten Serang melaksanakan reviu dan pengawasan terhadap dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD. Langkah ini memastikan agar setiap rencana pembangunan daerah sejalan dengan visi-misi kepala daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, dalam bidang keuangan, Inspektorat melakukan reviu KUA-PPAS, SSH/ASB/HSPK, serta RKA OPD untuk memastikan proses perencanaan anggaran yang realistis dan akuntabel.
“Pengawasan bukan hanya untuk memeriksa, tetapi juga memastikan agar perencanaan dan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip good governance,” jelas Sugihardono.
Audit, Monitoring, dan Evaluasi untuk Tingkatkan Kinerja Pemerintah Daerah
Dalam pelaksanaan kegiatan, Inspektorat Kabupaten Serang melakukan pengawasan yang luas, di antaranya monitoring kas dan aset, pelaporan LHKPN pejabat daerah, reviu laporan keuangan daerah (LKPD, LK-OPD, LK-BLUD), serta audit kinerja dan audit kepatuhan pada OPD, kecamatan, dan desa.
Selain itu, pengawasan juga mencakup evaluasi pengelolaan keuangan desa di 49 desa di tujuh kecamatan, reviu saldo dana BOS di satuan pendidikan, hingga pembinaan pengawas sekolah dalam pengelolaan dana BOS SD.
“Kami juga melaksanakan probity audit untuk proyek bernilai besar agar terhindar dari potensi fraud serta melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara berkala,” tambah Sugihardono.
Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, Inspektorat Kabupaten Serang juga aktif dalam pendampingan pembangunan zona integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di berbagai OPD, kecamatan, dan BLUD.
“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga membina. Tujuannya agar budaya kerja yang berintegritas dan profesional bisa tumbuh di seluruh lini pemerintahan daerah,” ungkap Sugihardono.
Selain itu, Inspektorat juga terus memperkuat implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dan Manajemen Risiko (MR) di lingkungan Pemkab Serang.
Menjaga Kepercayaan Publik melalui Pengawasan Responsif
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, Inspektorat Kabupaten Serang juga menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat melalui Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Setiap laporan atau informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan langkah pengawasan profesional dan independen.
“Inspektorat hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Serang semakin baik dan terpercaya. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sugihardono.
Dengan kerja keras dan pengawasan yang berkelanjutan, Inspektorat Kabupaten Serang terus berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Adv)







