Waddedaily.com | Serang, – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Inspektorat Kabupaten Serang terus menunjukkan komitmen kuatnya melalui penerapan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman dalam setiap langkah pelayanan pengawasan internal.
Langkah strategis ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugihardono, menegaskan bahwa penerapan standar pelayanan merupakan bagian penting dari transformasi lembaga pengawasan menuju sistem yang terbuka, terukur, dan berkeadilan.
“Standar pelayanan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memberikan layanan pengawasan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin masyarakat dan perangkat daerah merasakan kehadiran Inspektorat sebagai mitra yang solutif, bukan sekadar pengawas,” ujar Sugihardono.
Standar pelayanan yang diterapkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan dan penerapan standar pelayanan.
Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi komitmen moral dan institusional dalam memberikan kepastian hak dan kewajiban masyarakat.
“Kami memastikan setiap layanan memiliki indikator waktu penyelesaian yang jelas, prosedur yang mudah dipahami, serta mekanisme evaluasi dan pengaduan yang terbuka. Semua ini dilakukan agar pelayanan kami semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pemkab Serang.
Sugihardono menegaskan, ke depan Inspektorat akan terus memperkuat inovasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen agar Inspektorat hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Dengan kolaborasi dan keterbukaan, pengawasan bukan lagi hal yang menakutkan, melainkan bagian dari budaya kerja yang profesional,” tuturnya.
Dengan penerapan Standar Pelayanan yang komprehensif ini, Inspektorat Kabupaten Serang meneguhkan diri sebagai pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.(Adv)







