Waddedaily.com | Serang, – Pemerintah Kabupaten Serang terus memperkuat langkah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah. Salah satu upaya yang ditempuh adalah penyempurnaan regulasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Serang.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Perubahan perda tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Usai rapat paripurna, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan perda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Yang jelas hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda yang harus dilaksanakan dan tentu telah dilakukan dan dibahas tepat pada waktunya,” kata Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan.
Menurut Ratu Zakiyah, perubahan regulasi tersebut mencakup sejumlah penyempurnaan agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan daerah.
Terdapat sekitar tujuh poin perubahan, di antaranya penyempurnaan tarif retribusi pelayanan kesehatan, penetapan tarif pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum diatur, serta penyesuaian tarif retribusi persampahan untuk sektor industri.
“Salah satunya terkait penyempurnaan tarif retribusi untuk layanan kesehatan. Jadi dalam perda itu nanti akan muncul nominal yang definitif. Kemudian yang lalu tidak ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah, sekarang ada,” katanya.
Ratu Zakiyah menegaskan, penyempurnaan regulasi tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Tentu yang telah dilakukan hari ini itu dalam rangka menghasilkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” ucapnya.
Dengan meningkatnya PAD, lanjutnya, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperluas pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Oleh karena itu saya mohon dukungan dari berbagai pihak. Tentu saya instruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, dan khususnya wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan bahwa perubahan perda merupakan hasil evaluasi sekaligus penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi perangkat daerah penghasil retribusi.
Ia menyebutkan, dari sembilan OPD penghasil retribusi, hampir 90 persen mengusulkan adanya penyesuaian tarif. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga menindaklanjuti surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 23 April 2026 terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.
“Jadi kita ada penyesuaian di beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Hanya memang tidak berpengaruh terhadap tarif pajak, sedangkan retribusi dari masing-masing OPD penghasil retribusi seperti DLH, yang selama ini tidak ada uji lab terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di Perda ini,” ujarnya.
Farhan menambahkan, penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif retribusi persampahan sektor industri agar lebih sesuai dengan potensi dan kondisi di lapangan.
“Sehingga dalam Perda tersebut juga disesuaikan,” tuturnya.
Melalui penetapan Perda Perubahan Nomor 7 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Serang optimistis pengelolaan pajak dan retribusi daerah akan semakin efektif, akuntabel, dan mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah.
Pada akhirnya, optimalisasi PAD diharapkan menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. (Adv)







