Senin, 29 Juni 2026 | 00:31:51
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak

Revisi Perda Pajak Daerah tidak menaikkan tarif, tetapi menyempurnakan regulasi agar pelayanan semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum

admin by admin
28 Juni 2026
in Serang
Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang, – Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin mudah, pasti, dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap masyarakatnya.

Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Serang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa khawatir adanya tambahan beban.

Baca Juga

Menakar Dinamika Konstitusi: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Stabilitas Politik di Indonesia

Setahun Memimpin, Bupati dan Wakil Bupati Serang Catat Kemajuan Besar di Sektor Kesehatan

Sambut HALUN ke-30, Dinkes Kabupaten Serang Bergerak Menjaga Kesehatan Lansia

Revisi perda merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan menyempurnakan regulasi daerah agar lebih selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan revisi perda tersebut bersifat penyempurnaan dan lebih banyak menyangkut pada aspek administrasi dan kepastian hukum, bukan penambahan tarif pajak.

“Dari 10 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang, tidak ada satu pun yang mengalami kenaikan tarif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif pajak tetap seperti yang berlaku selama ini,” ujarnya.

Menurut Farhan, kepastian tarif menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan aturan yang lebih jelas dan selaras dengan regulasi nasional, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih mudah.

Selain memberikan kepastian bagi wajib pajak, revisi perda juga memperkuat pelayanan publik melalui penyempurnaan sejumlah objek retribusi daerah. Langkah ini dilakukan agar berbagai layanan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Serang juga berkomitmen melakukan sosialisasi secara luas setelah perda perubahan diundangkan. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami seluruh substansi perubahan, sehingga proses pembayaran pajak maupun pemanfaatan layanan pemerintah dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan transparan.

Melalui revisi perda ini, Pemerintah Kabupaten Serang ingin membangun sistem perpajakan daerah yang memberikan kepastian, kemudahan, dan kepercayaan bagi masyarakat.

Dengan pelayanan yang semakin baik serta regulasi yang semakin sederhana dan jelas, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat sebagai bagian dari upaya bersama mendukung pembangunan Kabupaten Serang. (Adv)

Advertisement

Post Terkait

Menakar Dinamika Konstitusi: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Stabilitas Politik di Indonesia
Serang

Menakar Dinamika Konstitusi: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Stabilitas Politik di Indonesia

25 Juni 2026
Setahun Memimpin, Bupati dan Wakil Bupati Serang Catat Kemajuan Besar di Sektor Kesehatan
Serang

Setahun Memimpin, Bupati dan Wakil Bupati Serang Catat Kemajuan Besar di Sektor Kesehatan

23 Juni 2026
Sambut HALUN ke-30, Dinkes Kabupaten Serang Bergerak Menjaga Kesehatan Lansia
Serang

Sambut HALUN ke-30, Dinkes Kabupaten Serang Bergerak Menjaga Kesehatan Lansia

17 Juni 2026
Penjagaan 15 Perlintasan Kereta Berbuah Hasil, Angka Kecelakaan Menurun
Serang

Penjagaan 15 Perlintasan Kereta Berbuah Hasil, Angka Kecelakaan Menurun

28 Juni 2026
Setahun Kepemimpinan Zakiyah-Najib, Program PJU Tembus 128 Persen dari Target
Serang

Setahun Kepemimpinan Zakiyah-Najib, Program PJU Tembus 128 Persen dari Target

17 Juni 2026
Komitmen Tingkatkan Literasi, DPKD Kabupaten Serang Jangkau 37 Titik Layanan Perpustakaan Keliling
Serang

Komitmen Tingkatkan Literasi, DPKD Kabupaten Serang Jangkau 37 Titik Layanan Perpustakaan Keliling

17 Juni 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.