Waddedaily.com | Serang, – Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin mudah, pasti, dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap masyarakatnya.
Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Serang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa khawatir adanya tambahan beban.
Revisi perda merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan menyempurnakan regulasi daerah agar lebih selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan revisi perda tersebut bersifat penyempurnaan dan lebih banyak menyangkut pada aspek administrasi dan kepastian hukum, bukan penambahan tarif pajak.
“Dari 10 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang, tidak ada satu pun yang mengalami kenaikan tarif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif pajak tetap seperti yang berlaku selama ini,” ujarnya.
Menurut Farhan, kepastian tarif menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan aturan yang lebih jelas dan selaras dengan regulasi nasional, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih mudah.
Selain memberikan kepastian bagi wajib pajak, revisi perda juga memperkuat pelayanan publik melalui penyempurnaan sejumlah objek retribusi daerah. Langkah ini dilakukan agar berbagai layanan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Serang juga berkomitmen melakukan sosialisasi secara luas setelah perda perubahan diundangkan. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami seluruh substansi perubahan, sehingga proses pembayaran pajak maupun pemanfaatan layanan pemerintah dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan transparan.
Melalui revisi perda ini, Pemerintah Kabupaten Serang ingin membangun sistem perpajakan daerah yang memberikan kepastian, kemudahan, dan kepercayaan bagi masyarakat.
Dengan pelayanan yang semakin baik serta regulasi yang semakin sederhana dan jelas, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat sebagai bagian dari upaya bersama mendukung pembangunan Kabupaten Serang. (Adv)







