Rabu, 16 September 2026 | 18:14:28
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak

Revisi Perda Pajak Daerah tidak menaikkan tarif, tetapi menyempurnakan regulasi agar pelayanan semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum

admin by admin
28 Juni 2026
in Serang
Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang, – Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin mudah, pasti, dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap masyarakatnya.

Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Serang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa khawatir adanya tambahan beban.

Baca Juga

Bangun Budaya Integritas, Inspektorat Serang Perkuat Sinergi dengan Seluruh OPD

Inspektorat Serang Perkuat Pendampingan, OPD Diajak Cegah Persoalan Sejak Dini

Pajero KH Ahmad Fudholi Ringsek Usai Kecelakaan Maut, Polisi Belum Ungkap Penyebab Utama

Revisi perda merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan menyempurnakan regulasi daerah agar lebih selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan revisi perda tersebut bersifat penyempurnaan dan lebih banyak menyangkut pada aspek administrasi dan kepastian hukum, bukan penambahan tarif pajak.

“Dari 10 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang, tidak ada satu pun yang mengalami kenaikan tarif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif pajak tetap seperti yang berlaku selama ini,” ujarnya.

Menurut Farhan, kepastian tarif menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan aturan yang lebih jelas dan selaras dengan regulasi nasional, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih mudah.

Selain memberikan kepastian bagi wajib pajak, revisi perda juga memperkuat pelayanan publik melalui penyempurnaan sejumlah objek retribusi daerah. Langkah ini dilakukan agar berbagai layanan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Serang juga berkomitmen melakukan sosialisasi secara luas setelah perda perubahan diundangkan. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami seluruh substansi perubahan, sehingga proses pembayaran pajak maupun pemanfaatan layanan pemerintah dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan transparan.

Melalui revisi perda ini, Pemerintah Kabupaten Serang ingin membangun sistem perpajakan daerah yang memberikan kepastian, kemudahan, dan kepercayaan bagi masyarakat.

Dengan pelayanan yang semakin baik serta regulasi yang semakin sederhana dan jelas, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat sebagai bagian dari upaya bersama mendukung pembangunan Kabupaten Serang. (Adv)

Advertisement

Post Terkait

Bangun Budaya Integritas, Inspektorat Serang Perkuat Sinergi dengan Seluruh OPD
Serang

Bangun Budaya Integritas, Inspektorat Serang Perkuat Sinergi dengan Seluruh OPD

15 September 2026
Inspektorat Serang Perkuat Pendampingan, OPD Diajak Cegah Persoalan Sejak Dini
Serang

Inspektorat Serang Perkuat Pendampingan, OPD Diajak Cegah Persoalan Sejak Dini

14 September 2026
Pajero KH Ahmad Fudholi Ringsek Usai Kecelakaan Maut, Polisi Belum Ungkap Penyebab Utama
Serang

Pajero KH Ahmad Fudholi Ringsek Usai Kecelakaan Maut, Polisi Belum Ungkap Penyebab Utama

8 September 2026
Dindikbud Kabupaten Serang Gelar Bimtek Literasi-Numerasi untuk 75 SD Penerima BOS Kinerja
Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Gelar Bimtek Literasi-Numerasi untuk 75 SD Penerima BOS Kinerja

28 Agustus 2026
Cegah Gagal Salur BOSP, 744 Operator SD di Serang Digenjot Validasi Dapodik
Serang

Cegah Gagal Salur BOSP, 744 Operator SD di Serang Digenjot Validasi Dapodik

24 Agustus 2026
Korea Selatan Hibahkan SPAM Mobile ke Kabupaten Serang, Bidik 1.000 Rumah Tangga Nikmati Air Bersih
Serang

Korea Selatan Hibahkan SPAM Mobile ke Kabupaten Serang, Bidik 1.000 Rumah Tangga Nikmati Air Bersih

3 Agustus 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.