Waddedaily.com | Seorang terduga pelaku politik uang berhasil diamankan oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang di Kecamatan Carenang, Senin malam, 25 November 2024. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kantor Panwaslu Kecamatan Carenang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga kini, kronologi pasti terkait penangkapan pelaku masih belum diketahui secara jelas. Namun, berdasarkan pantauan dilapangan, pelaku saat ini sedang menjalani proses klarifikasi di kantor Panwaslu, yang dilakukan secara tertutup oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa kejadian ini dilaporkan kepada tim patroli Bawaslu Kabupaten Serang yang tengah melakukan pemantauan di wilayah Dapil I.
Laporan tersebut juga diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Banten. Furqon menambahkan, pihak Bawaslu Provinsi Banten kemudian mengirimkan tim untuk memantau langsung situasi di kantor Panwaslu Kecamatan Carenang.
Furqon menjelaskan bahwa informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Serang mengindikasikan adanya kemungkinan praktik politik uang. “Kami mendapatkan laporan tentang dugaan adanya politik uang, dan kini kami tengah mendalami kasus ini,” ujar Furqon.
Namun, ia menambahkan, pihaknya masih melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan Kecamatan Carenang.
Ia menegaskan bahwa saat ini seluruh jajaran Bawaslu baik ditingkat kabupaten maupun di Provinsi Banten tengah melakukan patroli di seluruh wilayah, termasuk patroli terkait uang politik dan distribusi logistik pemilu.
“Selain patroli terkait money politik, kami juga memantau distribusi logistik apakah sudah terdistribusi dengan baik atau belum,” jelasnya.
Terkait dengan temuan bukti, Furqon menyatakan bahwa meskipun ada indikasi kuat, belum ada ajakan langsung yang ditemukan. Oleh karena itu, kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. “Saat ini, kami masih menunggu hasil klarifikasi. Mohon bersabar, prosesnya masih berlangsung,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai bukti yang diamankan, Furqon menjelaskan bahwa dia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena proses wawancara masih dilakukan. “Saya belum melihat bukti-buktinya karena saya baru sampai di sini dan klarifikasi masih berlangsung,” ujarnya.
Jika terbukti ada indikasi politik uang, tetapi tidak ada laporan yang jelas, kasus ini akan diproses sebagai temuan oleh Bawaslu. “Tapi itu semua harus melalui proses pleno di tingkat Bawaslu, dan nantinya akan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Serang,” kata Furqon.
Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menahan terduga pelaku, karena kewenangan penahanan berada di pihak kepolisian. “Jika klarifikasi selesai, yang bersangkutan akan dipersilakan pulang,” tambahnya.
Furqon juga menyebutkan bahwa jika terduga pelaku mencoba melarikan diri, Bawaslu akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. “Ada proses pidana yang akan dilakukan, dengan tenggat waktu tiga hari. Jika dalam tiga hari tidak selesai, bisa ditambah dua hari lagi, sehingga maksimal lima hari proses klarifikasi harus selesai,” ujar Furqon.
Terkait laporan dugaan politik uang ini, Furqon mengonfirmasi bahwa laporan baru diterima dari Kabupaten Serang. “Baru kali ini ada laporan seperti ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa, namun jika ada informasi lain, kami siap menindaklanjutinya,” ujarnya.