Waddedaily.com | Serang,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang kendaraan dinas milik daerah. Sebanyak 11 unit kendaraan ditawarkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, termasuk kendaraan yang pernah digunakan sebagai mobil jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Lelang yang memasuki pelaksanaan ketiga sepanjang 2026 ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Serang mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel. Berdasarkan nilai limit yang ditetapkan, penjualan seluruh kendaraan tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.283.308.000.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, mengatakan pengumuman lelang dijadwalkan tayang sejak Selasa, 13 Oktober 2026. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran secara daring melalui situs resmi pemerintah, lelang.go.id.
Sejumlah kendaraan yang masuk dalam daftar lelang di antaranya Toyota Land Cruiser Prado tahun 2019, Toyota New Camry tahun 2016, Toyota Innova tahun 2011 dan 2012, serta Nissan Navara tahun 2016. Selain kendaraan tersebut, terdapat lima unit kendaraan dalam kondisi scrap atau barang sisa.
Keberadaan beragam jenis kendaraan ini memberikan pilihan bagi calon peserta untuk mempertimbangkan objek lelang sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing. Dua kendaraan yang pernah digunakan sebagai kendaraan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang juga menjadi bagian dari objek yang ditawarkan.
Lelang Terbuka, Masyarakat Bisa Berpartisipasi
BPKAD Kabupaten Serang menerapkan sistem open bidding atau penawaran terbuka. Melalui mekanisme ini, peserta dapat memantau penawaran tertinggi yang masuk sebelum menentukan nilai tawaran berikutnya.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan BPKAD, batas akhir penawaran ditetapkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu untuk mempelajari informasi kendaraan, memahami persyaratan, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengikuti lelang.
“Lelang terbuka sehingga si penawar bisa melihat penawar terakhir dan menyesuaikan kemampuan,” ujar Erwin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).
Ia juga mengingatkan calon peserta agar memperhitungkan kemampuan finansial sebelum mengajukan penawaran. Peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum penutupan lelang.
Sementara itu, pemenang dengan penawaran tertinggi wajib menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Berpotensi Tambah Penerimaan Daerah
Dari sisi keuangan daerah, lelang 11 kendaraan tersebut memiliki potensi penerimaan sebesar Rp1,28 miliar berdasarkan nilai limit. Nilai penerimaan akhir dapat lebih tinggi apabila hasil penawaran melampaui harga dasar yang ditetapkan.
“Total potensi PAD-nya itu Rp1.283.308.000. Itu dari harga dasar saja. Kalau laku semua mungkin lebih dari ini,” ungkap Erwin.
Melalui mekanisme lelang, Pemkab Serang berupaya mengoptimalkan nilai ekonomi aset yang tidak lagi digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan. Pelaksanaan secara daring juga memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dengan proses penawaran yang terbuka.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan daerah.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses portal lelang.go.id untuk memeriksa informasi resmi mengenai objek kendaraan, nilai limit, uang jaminan, persyaratan peserta, dan tata cara penawaran.







