Waddedaily.com | Serang, – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan industri dan jalur tambang.
Hal ini dibuktikan dengan kehadiran langsung Bupati Ratu Rachmatuzakiyah mendampingi Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak, tepatnya di Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara, pada Senin, 3 November 2025.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar, yang bersama-sama meninjau penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten.
Bupati Serang Ratu Zakiyah, sapaan akrab Ratu Rachmatuzakiyah, menjelaskan bahwa dari hasil sidak yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang belum mematuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan.
“Hasil tinjauan yang tadi kami sidak ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan,” kata Bupati Serang Ratu Zakiyah kepada wartawan di Kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara.
Meski demikian, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa Pemkab Serang akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak kepolisian dalam melakukan sosialisasi serta penegakan aturan.
“Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tersebut masih harus tetap disosialisasikan. Di antaranya hasil dari tambang yang diangkut harus ditutup dengan terpal. Tapi tadi mereka sudah ikuti aturan untuk stand by dulu di kantong parkir yang ada (menunggu jam operasional),” ucapnya.

Ratu Zakiyah menilai, kebijakan yang diterapkan Pemprov Banten ini merupakan langkah positif untuk menata lalu lintas kendaraan tambang di wilayah Serang dan sekitarnya. Menurutnya, efek dari penerapan kebijakan tersebut sudah mulai dirasakan oleh masyarakat.
“Insya Allah dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh Pak Gubernur, ini akan mengurai kemacetan, kemudian juga meningkatkan keselamatan warga tentunya dan insyaallah aktivitas warga akan lebih nyaman,” ungkapnya.
“Sejak adanya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, saat ini sudah ada dampak yang dirasakan masyarakat khususnya saat melintas di Jalan Raya Serang–Cilegon. Tadi juga selama perjalanan tidak terlalu macet,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas di lapangan.
“Terkait implementasi keputusan gubernur nomor 567, dua minggu ke depan akan dilakukan evaluasi bersama. Karena di sini nanti pasti ada pengusaha lokal yang terdampak dan sebagainya,” ujarnya.
Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di Bojonegara atau Cilegon, tetapi di seluruh wilayah Banten, dalam rangka melindungi masyarakat dan menertibkan operasional truk tambang.
“Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan, sehingga disampaikan Kapolda Banten terkait komitmen menegakkan aturan tersebut. Negara tidak boleh kalah. Apabila masih ditemukan ada truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional, kami pastikan akan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kembali menegaskan komitmenya dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian penting dari langkah nyata Pemerintah Kabupaten Serang dalam mendukung visi pembangunan Provinsi Banten yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (Adv)
			
                                
		    
                                





