Serang – Tiga calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Serang, Banten, menuai kontroversi setelah secara terbuka menyatakan dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo-Gibran, meskipun partai mereka mendukung Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Keputusan tersebut tidak hanya mengejutkan warga, tetapi juga menimbulkan reaksi keras dari internal PPP. Ketiga caleg yang berani beralih dukungan kini berhadapan dengan ancaman sanksi serius karena dianggap melanggar ketentuan partai.
Dalam pernyataan resmi, PPP Kabupaten Serang menegaskan bahwa sikap tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi partai dan dianggap sebagai tindakan yang tidak patuh terhadap arahan partai.
Ketua PPP Kabupaten Serang, HM Hartono mengaku telah menyiapkan sanksi bagi ketiga Caleg yang mendukung pasangan calon (Paslon) Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya sanksi tersebut mulai dari sanksi tertulis, teguran hingga pemecahan. Bahkan hingga ancamannya lebih keras, yakni tak dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Serang, walaupun tampil menjadi pemenang.
“Sehingga yang kemarin mendeklarasikan calon lain sangat jelas sanksinya, Dalam waktu yang tidak lama sanksi akan disampaikan oleh partai,” kata Hartono di kantor DPC PPP Kabupaten Serang di Taktakan, Kota Serang, Kamis (25/1/2024).
Seperti diketahui ketiga Caleg PPP Kabupaten Serang yang mendeklarasi dukungan kepada Paslon 02 Prabowo Gibran tersebut diantaranya Tuti Alawiyah Caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil 1 Nomor urut 2, Rokib Caleg PPP Dapil III nomor urut IV dan Damami Muhriji Caleg PPP Dapil 4 nomor urut 2.(WD)