Jumat, 21 November 2025 | 03:11:25
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Dana Kampanye Pilkada Serang, Andika-Nanang Rp127,5 Juta, Zaki-Najib Rp100 Juta

admin by admin
30 September 2024
in Politik, Serang
Dana Kampanye Pilkada Serang, Andika-Nanang Rp127,5 Juta, Zaki-Najib Rp100 Juta
Bagikan ke :

Waddedaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pasangan calon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna melaporkan total dana kampanye sebesar Rp127.500.000, sementara pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas melaporkan dana kampanye sebesar Rp100.000.000.

Baca Juga

Usai Panen Jagung 37,5 Ton, Kapolres Condro Langsung Tancap Gas Tanam Lahan Baru

Instruksi Bupati Serang: Banjir Pamarayan Harus Ditangani Saat Itu Juga

Bupati Serang Dorong Produktivitas Warga Binaan Melalui Pelatihan Ecoprint Bernilai Ekonomi

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhamad Asmawi menegaskan bahwa seluruh dana yang digunakan oleh setiap pasangan calon wajib untuk dilaporkan, termasuk pengeluaran untuk mencetak bahan kampanye dan alat peraga kampanye. “Setiap pengeluaran penggunaan dana kampanye wajib harus dilaporkan secara rinci,” ungkap Asmawi.

Untuk memastikan transparansi dan mencegah dugaan penggunaan dana di luar yang dilaporkan, KPU Kabupaten Serang akan melibatkan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit penggunaan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon. “Terkait dana kampanye yang tidak dilaporkan, itu memang harus diaudit oleh instansi yang berwenang. Kita libatkan KAP untuk melakukan audit menyeluruh,” tambahnya.

Asmawi juga menjelaskan bahwa setelah menerima LADK dari masing-masing pasangan calon, KPU akan segera menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada KAP untuk dianalisis dan dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana kampanye.

Selain itu, Asmawi mengingatkan bahwa terdapat batasan sumbangan dana kampanye yang telah ditetapkan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari partai politik dibatasi hingga Rp750 juta. Adapun batas maksimal total dana kampanye yang dapat digunakan oleh masing-masing pasangan calon adalah sebesar Rp71 miliar.

“Kami berharap semua pasangan calon dapat mematuhi aturan yang berlaku agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlangsung secara fair dan transparan,” tutup Asmawi.

Tags: Andika nanangNajib - zakiyahPilbup serangPilkada 2024
Advertisement

Post Terkait

Usai Panen Jagung 37,5 Ton, Kapolres Condro Langsung Tancap Gas Tanam Lahan Baru
Serang

Usai Panen Jagung 37,5 Ton, Kapolres Condro Langsung Tancap Gas Tanam Lahan Baru

19 November 2025
Instruksi Bupati Serang: Banjir Pamarayan Harus Ditangani Saat Itu Juga
Serang

Instruksi Bupati Serang: Banjir Pamarayan Harus Ditangani Saat Itu Juga

19 November 2025
Bupati Serang Dorong Produktivitas Warga Binaan Melalui Pelatihan Ecoprint Bernilai Ekonomi
Ekonomi

Bupati Serang Dorong Produktivitas Warga Binaan Melalui Pelatihan Ecoprint Bernilai Ekonomi

19 November 2025
Demi PAD dan Pelayanan Publik, Bupati Serang Bangun Kolaborasi dengan TNI AU
Serang

Demi PAD dan Pelayanan Publik, Bupati Serang Bangun Kolaborasi dengan TNI AU

18 November 2025
Ratusan Pelajar Sambut Antusias Program Makanan Bergizi Polres Serang
Serang

Ratusan Pelajar Sambut Antusias Program Makanan Bergizi Polres Serang

17 November 2025
Pendaftaran Merek UMKM di Banten Meningkat, Kemenkumham Dorong Kesadaran Hukum Pelaku Usaha
Serang

Pendaftaran Merek UMKM di Banten Meningkat, Kemenkumham Dorong Kesadaran Hukum Pelaku Usaha

13 November 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anyaman Bambu Tegal Maja: Warisan Nenek Moyang yang Berkilau di Pangkuan Modernitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.