Rabu, 27 Agustus 2025 | 02:06:08
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Dana Kampanye Pilkada Serang, Andika-Nanang Rp127,5 Juta, Zaki-Najib Rp100 Juta

admin by admin
30 September 2024
in Politik, Serang
Dana Kampanye Pilkada Serang, Andika-Nanang Rp127,5 Juta, Zaki-Najib Rp100 Juta
Bagikan ke :

Waddedaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pasangan calon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna melaporkan total dana kampanye sebesar Rp127.500.000, sementara pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas melaporkan dana kampanye sebesar Rp100.000.000.

Baca Juga

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhamad Asmawi menegaskan bahwa seluruh dana yang digunakan oleh setiap pasangan calon wajib untuk dilaporkan, termasuk pengeluaran untuk mencetak bahan kampanye dan alat peraga kampanye. “Setiap pengeluaran penggunaan dana kampanye wajib harus dilaporkan secara rinci,” ungkap Asmawi.

Untuk memastikan transparansi dan mencegah dugaan penggunaan dana di luar yang dilaporkan, KPU Kabupaten Serang akan melibatkan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit penggunaan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon. “Terkait dana kampanye yang tidak dilaporkan, itu memang harus diaudit oleh instansi yang berwenang. Kita libatkan KAP untuk melakukan audit menyeluruh,” tambahnya.

Asmawi juga menjelaskan bahwa setelah menerima LADK dari masing-masing pasangan calon, KPU akan segera menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada KAP untuk dianalisis dan dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana kampanye.

Selain itu, Asmawi mengingatkan bahwa terdapat batasan sumbangan dana kampanye yang telah ditetapkan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari partai politik dibatasi hingga Rp750 juta. Adapun batas maksimal total dana kampanye yang dapat digunakan oleh masing-masing pasangan calon adalah sebesar Rp71 miliar.

“Kami berharap semua pasangan calon dapat mematuhi aturan yang berlaku agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlangsung secara fair dan transparan,” tutup Asmawi.

Tags: Andika nanangNajib - zakiyahPilbup serangPilkada 2024
Advertisement

Post Terkait

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob
Serang

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob

25 Agustus 2025
Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan
Nasional

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

23 Agustus 2025
IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS
Serang

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

23 Agustus 2025
BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah
Serang

BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah

19 Agustus 2025
Anggota DPRD Cilegon Tebar Kebahagiaan HUT RI, Bagikan 1000 Paket Makanan dan Minuman
Cilegon

Anggota DPRD Cilegon Tebar Kebahagiaan HUT RI, Bagikan 1000 Paket Makanan dan Minuman

18 Agustus 2025
Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan
Serang

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

14 Agustus 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.