Waddedaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pasangan calon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna melaporkan total dana kampanye sebesar Rp127.500.000, sementara pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas melaporkan dana kampanye sebesar Rp100.000.000.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhamad Asmawi menegaskan bahwa seluruh dana yang digunakan oleh setiap pasangan calon wajib untuk dilaporkan, termasuk pengeluaran untuk mencetak bahan kampanye dan alat peraga kampanye. “Setiap pengeluaran penggunaan dana kampanye wajib harus dilaporkan secara rinci,” ungkap Asmawi.
Untuk memastikan transparansi dan mencegah dugaan penggunaan dana di luar yang dilaporkan, KPU Kabupaten Serang akan melibatkan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit penggunaan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon. “Terkait dana kampanye yang tidak dilaporkan, itu memang harus diaudit oleh instansi yang berwenang. Kita libatkan KAP untuk melakukan audit menyeluruh,” tambahnya.
Asmawi juga menjelaskan bahwa setelah menerima LADK dari masing-masing pasangan calon, KPU akan segera menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada KAP untuk dianalisis dan dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana kampanye.
Selain itu, Asmawi mengingatkan bahwa terdapat batasan sumbangan dana kampanye yang telah ditetapkan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari partai politik dibatasi hingga Rp750 juta. Adapun batas maksimal total dana kampanye yang dapat digunakan oleh masing-masing pasangan calon adalah sebesar Rp71 miliar.
“Kami berharap semua pasangan calon dapat mematuhi aturan yang berlaku agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlangsung secara fair dan transparan,” tutup Asmawi.