Waddedaily.com | Serang, – Komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam memajukan sektor ekonomi kreatif dan UMKM terus menunjukkan hasil nyata. Melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), sebanyak 10 pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM diproyeksikan untuk mendapatkan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tahun 2025.
Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk mendorong pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional dan bahkan global.
Kepala Disparpora Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, menjelaskan bahwa program ini menyasar sektor-sektor unggulan yang menjadi potensi khas daerah, terutama bidang kuliner yang memiliki nilai tambah tinggi jika dikembangkan secara kreatif.
“Tahun ini, kami akan mendaftarkan 10 pelaku Ekraf dan UMKM untuk memperoleh HAKI. Mayoritas berasal dari sektor kuliner, salah satunya adalah Madu Teuweul dari Kubang Baros,” ungkap Anas.
Ia menambahkan, perbedaan antara UMKM dan ekonomi kreatif (Ekraf) terletak pada pendekatan pengembangan produknya. Ekraf tidak hanya menjual produk, tetapi juga menjual nilai inovasi, kreasi, dan cerita besar yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Misalnya kesenian lokal, jika dikemas dengan pendekatan ekonomi kreatif, nilainya akan meningkat tajam. Begitu juga dengan kuliner. Bukan sekadar makanan, tetapi bagaimana cara penyajian, cerita budaya di baliknya, hingga kemasannya, semua bisa menjadi daya tarik pariwisata,” tambahnya.
Kabupaten Serang memiliki ragam potensi Ekraf yang kaya dan beragam. Di antaranya adalah kerajinan gerabah dan miniatur dari Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, serta olahan unik dari buah maja atau gerenuk di Cinangka, yang bisa diolah menjadi jamu, tas, hingga jam tangan. Semua ini adalah warisan lokal yang siap diangkat ke panggung lebih luas.
Tak hanya berhenti di pendaftaran HAKI, Disparpora juga aktif melakukan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat di berbagai kecamatan. Program pelatihan tersebut bertujuan memetakan dan menyebarkan potensi Ekraf agar tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu saja.
“Kami sudah melakukan pelatihan di Kubang Baros, Waringinkurung, dan daerah lainnya. Di Waringinkurung, misalnya, kami latih warga memanfaatkan buah maja menjadi produk bernilai jual tinggi,” jelas Anas.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari visi besar Disparpora Kabupaten Serang untuk menjadikan Ekonomi Kreatif sebagai pilar pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Dengan dukungan pemerintah, pelatihan, dan perlindungan hukum seperti HAKI, para pelaku UMKM dan Ekraf di Kabupaten Serang kini memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional hingga internasional.
Jika Anda pelaku UMKM atau pegiat ekonomi kreatif di Kabupaten Serang dan ingin mendapatkan pendampingan, pelatihan, serta informasi terkait HAKI, silakan hubungi Disparpora Kabupaten Serang atau kunjungi website resminya.(Adv)