Waddedaily.com | Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 24 kilogram sabu, 39 kilogram ganja, dan 805 butir pil ekstasi. Kedua pelaku diketahui berdomisili di Bogor dan Riau, dengan peran aktif sebagai kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi dan negara.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan. “Kami sudah mengidentifikasi pergerakan mereka sejak bulan Mei, di mana transaksi pertama mereka menggunakan sabu seberat 0,8 gram sebagai pengantar. Setelah itu, jaringan ini berkembang menjadi pemasok utama narkoba dengan skala yang lebih besar, dengan total 24 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja yang berhasil kami sita,” jelasnya.
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi dan Negara
Jaringan narkoba ini diketahui terhubung dengan pemasok dari luar negeri, meskipun polisi belum secara spesifik mengungkapkan asal negara dari barang haram tersebut. Namun, Kapolres menegaskan bahwa narkoba yang dipasarkan oleh kedua pelaku telah tersebar di beberapa wilayah di Sumatera dan Jawa.
“Ini adalah jaringan antar provinsi, dan barangnya berasal dari luar negeri,” kata AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam.
Menurut Condro, kedua kurir ini sudah menjalankan operasi distribusi narkoba sebanyak tiga kali sejak bulan Mei 2024. Setiap kilogram sabu yang berhasil mereka antar ke tujuan, para kurir ini mendapatkan bayaran sebesar Rp35 juta. “Jadi kalau mereka berhasil membawa 10 kilo sabu, mereka bisa mendapat bayaran sebesar Rp350 juta,” tambah Condro.
Hukuman Berat Menanti
Kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan segera menghadapi proses hukum. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, mereka terancam hukuman maksimal mati atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba skala besar ini.
“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan pastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Condro.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggencarkan operasi untuk memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi muda.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar Polres Serang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menghentikan suplai narkoba dari luar negeri.