Rabu, 5 Agustus 2026 | 06:20:00
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Gadis 14 Tahun di Serang diperkosa Dua Remaja Usai dicekoki Pil Eximer

admin by admin
26 September 2025
in Serang
Gadis 14 Tahun di Serang diperkosa Dua Remaja Usai dicekoki Pil Eximer
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang, Dua remaja berinisial AD, 17 tahun, dan SO, 23 tahun, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Keduanya ditangkap karena diduga telah menggauli seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Ironisnya, korban dicabuli secara bergiliran dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dicekoki pil tramadol dan hexymer.

Baca Juga

Korea Selatan Hibahkan SPAM Mobile ke Kabupaten Serang, Bidik 1.000 Rumah Tangga Nikmati Air Bersih

Pemkab Serang Perkuat Gerakan Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon dan Tebar Bibit Ikan

DKBPPPA Kabupaten Serang dan PT Indonesia Power Hadirkan TAMASYA, Wujud Nyata Pengasuhan Ramah Anak

“Betul, ada 2 remaja yang diamankan dan kini ditahan dalam kasus dugaan pencabulan gadis dibawah umur,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (25/9/2025).

Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa, 16 September 2025 lalu. Berawal ketika korban dijemput oleh teman wanitanya untuk jalan-jalan.

“Bukan jalan-jalan, korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di rumah pacar temannya itu, sudah ada tersangka AD dan SO,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah korban berkenalan dengan AD dan SO, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan mereka bertiga. Setelah ketiganya ngobrol, korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO di Desa Kampung Baru.

“Tersangka SO tinggal sendiri di rumahnya karena kedua orang tua sudah bercerai. Di rumah itu, korban dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dicabuli secara bergiliran oleh kedua tersangka,” jelasnya.

Karena kondisinya mabuk berat, korban tidak berani pulang yang membuat pihak keluarga resah dan melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera menindaklanjuti laporan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mapolres Serang dan korban diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku semua perbuatannya, bahkan perbuatan cabul itu dilakukan berulang-ulang saat korban masih dalam pengaruh obat keras. Motif kedua tersangka melakukan tindakan asusila itu disebabkan karena terdorong nafsu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (HRH)

Advertisement

Post Terkait

Korea Selatan Hibahkan SPAM Mobile ke Kabupaten Serang, Bidik 1.000 Rumah Tangga Nikmati Air Bersih
Serang

Korea Selatan Hibahkan SPAM Mobile ke Kabupaten Serang, Bidik 1.000 Rumah Tangga Nikmati Air Bersih

3 Agustus 2026
Pemkab Serang Perkuat Gerakan Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon dan Tebar Bibit Ikan
Serang

Pemkab Serang Perkuat Gerakan Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon dan Tebar Bibit Ikan

3 Agustus 2026
Serang

DKBPPPA Kabupaten Serang dan PT Indonesia Power Hadirkan TAMASYA, Wujud Nyata Pengasuhan Ramah Anak

30 Juli 2026
Usai Dievaluasi KI Banten, Pemkab Serang Siapkan Penguatan Keterbukaan Informasi
Serang

Usai Dievaluasi KI Banten, Pemkab Serang Siapkan Penguatan Keterbukaan Informasi

29 Juli 2026
Serang

Hari Anak Nasional 2026, Ruang Ceria bagi 20 Ribu Anak Kabupaten Serang

29 Juli 2026
Serang

Satpol PP Kabupaten Serang Konsisten Tegakkan Perda untuk Mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia

29 Juli 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.