Waddedaily.com | Serang – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan sejumlah wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali memunculkan fakta baru.
Dua anggota Brimob Polda Banten yang sebelumnya terekam dalam video insiden tersebut, diketahui ikut terlibat dalam aksi penganiayaan. Keduanya diketahui berinisial Bripka T-G dan Bripka T-R, dan saat ini sudah diamankan di Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan hal itu. Menurutnya, Bripka TG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Bripka TR masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Keberadaan dua anggota Brimob di PT Genenis merupakan bagian dari penugasan resmi atas permintaan pihak perusahaan. Tapi keterlibatan mereka ini murni spontan, tanpa ada perintah pimpinan,” jelas Didik saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8).
Selain dua anggota Brimob, polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yang berasal dari organisasi masyarakat (ormas) yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan terhadap pegawai kementerian dan wartawan ini dilakukan oleh para pelaku lantaran mereka merasa terancam dengan penutupan tempat kerja mereka.
“Mereka merasa terancam jika perusahaan tempatnya bekerja ditutup oleh pemerintah”, ungkap Didik.
Sementara itu, salah satu korban, Suhendi, yang merupakan wartawan, menegaskan bahwa dirinya melihat langsung keberadaan dua anggota Brimob saat kejadian.
Untuk itu ia berharap pihak kepolisian dalam hal ini polres Serang dan Polda Banten untuk dapat bersikap secara objektif dalam penanganan kasus ini.
“Jangan sampai hanya pelaku sipil yang dikorbankan, sementara aparat yang terlibat dibiarkan, ayo kawal terus kasus ini” tegasnya.