Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:35:36
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke NTB, Dua Wanita Ditangkap

admin by admin
21 Mei 2025
in Serang
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke NTB, Dua Wanita Ditangkap
ADVERTISEMENT
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang – Upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Serang. Dua perempuan asal Bekasi dan Tangerang, berinisial HD dan DR (28), ditangkap saat menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut penangkapan dilakukan pada 9 April 2025, sebagai hasil pengembangan kasus dari lima tersangka lain yang lebih dulu ditangkap di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga

Raih Juara I SAKIP Award 2026, DPRKP Kabupaten Serang Buktikan Kinerja Berorientasi Hasil

PLN Peduli Hadirkan Program Pendidikan dan Lingkungan di Pulau Panjang

Optimalkan Kinerja ASN, BPKAD Kabupaten Serang Luncurkan Dashboard SIKOMPAK

“HD dan DR diketahui membawa sabu dari Medan dan akan meneruskannya ke NTB. Barang bukti ditemukan dalam koper berisi pakaian,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/5).

Keduanya mengaku sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke berbagai daerah, termasuk Batam dan Jakarta. Untuk mengelabui petugas bandara, sabu disembunyikan dalam bra dan celana dalam. Mereka menerima upah Rp70 juta per kilogram.

ADVERTISEMENT

Polisi memastikan barang haram itu milik seorang bandar asal Medan yang kini dalam pengejaran. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga pidana mati.

Advertisement

Post Terkait

Raih Juara I SAKIP Award 2026, DPRKP Kabupaten Serang Buktikan Kinerja Berorientasi Hasil
Serang

Raih Juara I SAKIP Award 2026, DPRKP Kabupaten Serang Buktikan Kinerja Berorientasi Hasil

16 Oktober 2026
PLN Peduli Hadirkan Program Pendidikan dan Lingkungan di Pulau Panjang
Serang

PLN Peduli Hadirkan Program Pendidikan dan Lingkungan di Pulau Panjang

16 Oktober 2026
Optimalkan Kinerja ASN, BPKAD Kabupaten Serang Luncurkan Dashboard SIKOMPAK
Serang

Optimalkan Kinerja ASN, BPKAD Kabupaten Serang Luncurkan Dashboard SIKOMPAK

15 Oktober 2026
Serang

BPKAD Kabupaten Serang Perkuat Pengelolaan Aset, 11 Kendaraan Dinas Termasuk Mobil Eks Bupati Masuk Lelang

16 Oktober 2026
Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa Unpam Berikan Edukasi Pajak dan Legalitas Usaha
Serang

Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa Unpam Berikan Edukasi Pajak dan Legalitas Usaha

11 Oktober 2026
LamiPak Raih Penghargaan dari Pemkab Serang atas Kepedulian Lingkungan
Serang

LamiPak Raih Penghargaan dari Pemkab Serang atas Kepedulian Lingkungan

9 Oktober 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.