Waddedaily.com | Seorang pria berinisial MNA (22), warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil ditangkap setelah aksinya yang viral di media sosial. MNA ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh berupa onani saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di jalan umum.
MNA ditangkap oleh tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa, 10 September 2024, sore hari.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa aksi ekshibisionis tersebut terjadi di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Minggu siang, 8 September 2024.
“Kejadian terjadi pada Minggu, 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi tersebut berhasil direkam oleh korban berinisial VR,” ujar AKP Andi Kurniady kepada Poskota pada Jumat, 13 September 2024.
AKP Andi Kurniady menambahkan, kejadian bermula ketika VR, seorang remaja perempuan, sedang mengendarai motornya dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga bahwa MNA berusaha menjabret setelah memepet motornya.
“Setelah motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma yang mengenai korban,” jelas Andi Kurniady.
Merasa dilecehkan, VR mencoba mengejar pelaku sambil meneriakinya. Meskipun tidak berhasil mengejar, VR berhasil merekam plat nomor kendaraan Honda Scoopy yang dikendarai oleh MNA dengan nomor polisi A 4805 IB.
“Korban VR sempat meneriaki pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri sambil menutup wajahnya karena menyadari aksinya direkam oleh korban,” lanjut Kasatreskrim.
Video aksi MNA tersebut kemudian diunggah ke media sosial, di mana telah ditonton oleh puluhan ribu warganet dan mendapatkan banyak komentar. Tak lama setelah video tersebut viral, VR melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.
Dengan berbekal laporan dan bukti dari korban, petugas dari Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MNA di rumah salah satu temannya di Kecamatan Cikande.
“MNA saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” tutup AKP Andi Kurniady.